Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hak Jawab Rindi Prestian Sri Wardani terhadap Pemberitaan Jawa Pos Radar Mojokerto

Farisma Romawan • Minggu, 16 Maret 2025 | 16:52 WIB

Photo
Photo
Saya, Rindi Prestian Sri Wardani menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan yang telah diterbitkan oleh Radar Mojokerto, baik melalui media cetak, online, maupun akun Instagram Radar Mojokerto.

Yang, dalam beberapa bulan terakhir telah mempublikasikan berita mengenai saya secara masif, tidak berimbang, serta mengandung unsur penghinaan yang merendahkan martabat saya.

Beberapa pemberitaan yang saya tanggapi, antara lain:
1. “Sidang Cerai ASN Selingkuh Dilanjutkan” tanggal 03 Januari 2025.
2. “Didakwa Pasal Percobaan Perzinahan” tanggal 07 Januari 2025.
3. “Saksi Sebut Pergoki Terdakwa Tanpa Kenakan Busana” tanggal 14 Januari 2025.
4. “Terdakwa Oknum PNS-Honorer Pemkab Mojokerto Bakal Dituntut 6 Bulan Penjara” tanggal 21 Januari 2025.
5. “Suami Eks PNS Pemkab Mojokerto yang Selingkuh Enggan Berdamai” tanggal 03 Februari 2025.
6. “Jaksa Penuntut Umum Belum Siap, Oknum PNS Pemkab Mojokerto Terdakwa Perzinaan Urung Dengarkan Tuntutan” tanggal 04 Februari 2025.
7. “Sidang Cerai Talak Eks PNS Selingkuh, Saling Tuntut Hak Asuh Anak” tanggal 07 Februari 2025.
8. “Sidang Percobaan Perzinahan Eks PNS Pemkab, Dituntut 6 Bulan Penjara” tanggal 11 Februari 2025.

Saya merasa keberatan atas pemberitaan yang terus-menerus dipublikasikan oleh Radar Mojokerto, karena pemberitaan tersebut mengandung unsur pelanggaran privasi, ketidakberimbangan, dan berpotensi merugikan saya secara pribadi maupun hukum.

Selain itu, saya juga melaporkan sejumlah unggahan dari akun Instagram Radar Mojokerto, yang tidak hanya memberitakan saya secara tidak proporsional, tetapi juga menggunakan judul yang tendensius, provokatif, serta merendahkan harkat dan martabat saya sebagai individu.

Photo
Photo

1. Pemberitaan Perceraian yang Seharusnya Bersifat Pribadi.

Saya menyesalkan bahwa Radar Mojokerto terus menerus menyoroti proses perceraian saya secara mendetail, padahal perkara ini adalah ranah pribadi yang tidak seharusnya diekspos secara berlebihan ke publik. Pemberitaan yang mengaitkan saya dengan ancaman kehilangan hak asuh anak bukan hanya berdampak pada saya secara pribadi, tetapi juga bisa berpengaruh terhadap psikologis anak saya, yang seharusnya dilindungi dari pemberitaan yang bisa menimbulkan stigma di masyarakat.

Saya meminta agar Radar Mojokerto lebih bijak dalam memberitakan kasus perceraian, karena ini bukan konsumsi publik dan bisa melanggar hak privasi keluarga saya.

2. Pemberitaan Sidang Pidana yang Seharusnya Tertutup untuk Umum

Saya juga ingin menegaskan bahwa persidangan pidana tertentu memiliki sifat tertutup, dan seharusnya tidak dilaporkan secara mendetail setiap minggu seperti yang dilakukan Radar Mojokerto. Dalam beberapa berita yang dipublikasikan, terdapat deskripsi yang terlalu eksplisit terkait proses persidangan, yang seharusnya tidak diumbar ke publik. Hal ini bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat dan mencoreng nama baik pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. Saya meminta agar Radar Mojokerto lebih menghormati etika jurnalistik dengan tidak membocorkan detail persidangan yang tidak layak untuk dikonsumsi publik.

3. Pemberitaan yang Tidak Berimbang dan Tidak sesuai Fakta

Saya juga menyesalkan bahwa Radar Mojokerto selama ini hanya mengutip keterangan dari satu pihak, yaitu suami saya dan kuasa hukumnya, tanpa pernah meminta konfirmasi atau klarifikasi dari saya sebagai pihak yang juga terkait. Dalam prinsip jurnalistik yang baik, media harus menerapkan asas keberimbangan (cover both sides), yaitu memberi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Radar Mojokerto, sehingga pemberitaan yang muncul hanya menggiring opini publik berdasarkan satu sisi saja.

Photo
Photo

Sebagai contoh:

* Dalam berita yang berjudul, “Saksi Sebut Pergoki Terdakwa Tanpa Kenakan Busana" tanggal 14 Januari 2025), Pernyataan dalam berita tersebut, khususnya yang menyebutkan bahwa saya “digerebek dalam kondisi tanpa sehelai kain pun”, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Pemberitaan yang tidak akurat seperti ini dapat menyesatkan opini publik dan mencemarkan nama baik saya. Radar Mojokerto seharusnya lebih berhatihati dalam menyajikan informasi, terutama dalam kasus yang bersifat sensitif, serta mengutamakan prinsip keberimbangan dan akurasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

* Dalam berita berjudul "Jaksa Penuntut Umum Belum Siap…" tanggal 04 Februari 2025, mengutip keterangan dari RF bahwa “Menurut karyawan salah satu pabrik penyedap rasa di Mojokerto ini, RP dinilai sudah tidak mampu lagi mendidik anakdengan baik. Sehingga tumbuh kembang kedua buah hatinya harus diselamatkan dengan merebut hak asuh anak ada di tangannya “. Pernyataan dalam berita tersebuttidak berdasarkan fakta yang objektif dan hanya mengutip sepihak dari sumber yang tidak jelas kredibilitasnya, dan berbanding terbalik dengan hasil assessment psikologianak saya. Hingga saat ini, tidak pernah ada putusan hukum yang menyatakan saya tidak mampu mendidik anak dengan baik

* Dalam berita lainnya, "Sidang Cerai Talak Eks PNS Selingkuh Saling Tuntut Hak Asuh Anak" tanggal 07 Februari 2025, Radar Mojokerto hanya mengutip pernyataan dari RF, tanpa memberi saya kesempatan untuk menyampaikan tanggapan. Di dalampemberitaan tersebut diterangkan bahwa RF telah membuat kesepakatan damai pada Bulan Oktober dan telah berusaha mencabut laporannya di Kajaksaan, dan saya dinilai mengingkari sehingga akan dituntut wanprestasi.

Klarifikasi dari saya, Pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kesepakatan damai baru dilaksanakan pada tanggal 3 bulan Januari 2025, tepatnya pada pukul 16.30 WIB, sehingga klaim bahwa perjanjian terjadi pada bulan Oktober 2024 tidak benar dan menyesatkan opini publik. Selain itu, hingga saat ini tidak ada bukti yang sah dan pasti bahwa RF telah melakukan pencabutan laporan di Kejaksaan, sebagaimana yang dinyatakan dalam pemberitaan tersebut. Oleh karena itu, tuduhan bahwa saya mengingkari kesepakatan dan akan dituntut wanprestasi tidak berdasar dan perlu diklarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Photo
Photo

Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang tidak berimbang. Saya berharap Radar Mojokerto dapat menghormati hak-hak saya sebagai individu yang diberitakan.

Hormat saya,


Rindi Prestian S.W

Catatan:

- Pemuatan hak jawab tersebut berdasarkan Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers. Penilaian Sementara tersebut dikeluarkan Dewan Pers pada Jumat 28 Februari 2025. 

- Redaksi radarmojokerto.jawapos.com meminta maaf pada pihak Rindi Prestian Sri Wardani dan pembaca atas ketidakberimbangan berita tersebut di atas.

Editor : Fendy Hermansyah