Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hukum dan Syarat Mengeluarkan Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim

Imron Arlado • Kamis, 13 Maret 2025 | 03:17 WIB
Menunaikan Rukun Islam yang Ke-3, Ini Hukum dan Syarat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Menunaikan Rukun Islam yang Ke-3, Ini Hukum dan Syarat Mengeluarkan Zakat Fitrah

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ke-3 dan wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim, baik anak yang baru lahir sampai lansia. Menunaikan zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.

Zakat fitrah menjadi penyempurna ibada puasa Ramadhan dan sebagai bentuk membersihkan diri dari kesalahan serta dosa-dosa saat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Ibadah zakat fitrah merupakan ibadah yang mengandung aspek sosial, ekonomi dan spiritual yang mampu membersihkan harta serta hati seseorang dari sifat-sifat negatif seperti, serakah, kikir dan sifat egois.

 

Hukum Zakat Fitrah dalam Islam

Hukum menunaikan zakat dalam agama Islam adalah wajib bagi semua umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat juga didasari pada dalil-dalil Al-Quran dan Hadis.

 

 

 

 

 

 

 

Syarat-syarat Zakat Fitrah

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan zakat fitrah diantaranya sebagai berikut:

  1. Beragama Islam

Zakat fitrah wajib dilakukan oleh orang yang beragama Islam, karena itu syarat utama zakat adalah beragama Islam.

  1. Merdeka (bukan budak)

Seorang budak tidak memiliki kewajiban karena hidupnya berada dalam kekuasaan majikannya.

  1. Harta yang dimiliki halal

Harta yang dizakatkan dihasilkan secara halal atau tidak diperoleh dengan cara mencuri, merampok, menipu dan lain sebagainya.

 

 

  1. Mampu

Orang yang berkewajiban membayar zakat adalah mereka yang memiliki makanan lebih untuk dirinya dan tanggungannya pada hari Idul Fitri. IZZAH

 

Editor : Imron Arlado
#zakat fitrah #bulan ramadhan #syarat zakat fitrah #Hadis Nabi Muhammad SAW #ibadah puasa #idul fitri #Bukhari dan Muslim #Firman Allah #hukum zakat fitrah