Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mau Bayar Zakat Fitrah 2025 dalam Bentuk Uang? Cek Besaran dan Waktu Pembayarannya di Sini

Imron Arlado • Kamis, 13 Maret 2025 | 03:01 WIB

Mau Bayar Zakat Fitrah 2025 dalam Bentuk Uang? Cek Besaran dan Waktu Pembayaranya di Sini
Mau Bayar Zakat Fitrah 2025 dalam Bentuk Uang? Cek Besaran dan Waktu Pembayaranya di Sini

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah yang penuh berkah ini, umas Islam mempunyai salah satu kewajiban yakni membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas tiap jiwa, mulai dari laki-laki ataupun perempuan muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan sampai Idul Fitri.

Lebih lanjut, selain memiliki fungsi untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah disini juga merupakan wujud kebersamaan kepada sesama, terutama kepada orang yang kurang mampu.

Lalu, berapa besaran zakat fitrah 2025 serta kapan waktu pembayaranya? Berikut penjelasannya di sini.

 

Inilah Besaran Zakat Fitrah 2025

Dilansir melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada (12/3/2025), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 47.000 per jiwa atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan ini tercatat dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025.

Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyatakan alasan penyesuaian nilai ini, “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, (7/3/2025).

Lebih lanjut, untuk masyarakat di luar Jabodetabek atau yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda bisa mencocokkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras di daerah masing-masing.

Baca Juga: Selain Si Unyil, Inilah Daftar Garapan PT PFN Milik BUMN, Ada Film Layar Lebar hingga Film Klasik

Selain itu juga, BAZNAS menetapkan fidyah sejumlah Rp 60.000 per jiwa per hari untuk mereka yang tidak mampu berpuasa sebab alasan tertentu.

 

Inilah Waktu Membayar Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah wajib dilakukan dalam waktu yang sudah ditetapkan. Berikut ini beberapa waktu membayar zakat fitrah yang dianjurkan:

·         Sejak Awal Ramadhan

Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan dari awal bulan ramadhan serta tetap sah sampai mendekati Idul Fitri. Tetapi, membayar sebelum bulan Ramadhan tidak diperbolehkan.

Zakat fitrah juga bisa dibayarkan sesudah matahari terakhir Ramadhan terbenam, yakni ketika malam takbiran mendekati Idul Fitri. Hal ini berdasarkan dengan anjuran dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Waktu paling utama untuk membayar zakat fitrah yakni pagi hari sebelum salat Idul Fitri. Jika zakat fitrah baru ditunaikan sesudah salat Id, maka zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa, tidak sebagai zakat fitrah.

Baca Juga: Earth Arcade Season Ketiga Akan Tayang Bulan Depan, Dimanakah Lokasi Syutingnya?

Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas:

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah,” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). ADINDA

 

 

Editor : Imron Arlado
#awal ramadhan #kurang mampu #zakat fitrah #perempuan muslim #umat islam #menyucikan diri #ibadah puasa #waktu pembayaran #idul fitri #badan amil zakat nasional #ketua baznas #Besaran zakat fitrah 2025 #wujud kebersamaan #Ramadhan 1446 Hijriah #Diwajibkan #malam takbiran #beras premium #fidyah #jabodetabek #laki-laki