JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Harta yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan agama wajib dikeluarkan sebagai zakat, kemudian disalurkan kepada delapan kelompok penerima sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Memasuki bulan Ramadan 1446 Hijriah yang dipenuhi berkah, umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah (zakat al-fitri).
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan dikeluarkan sejak bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, menjadi rujukan dalam memahami betapa pentingnya ketepatan waktu tersebut.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat," (HR Bukhari Muslim).
Menunaikan zakat juga diartikan sebagai wujud kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan, sehingga dapat merasakan kebahagiaan serta kebersamaan dalam merayakan hari raya.
Berikut Niat Zakat Fitrah
- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Baca Juga: Zakat Fitrah 2025 Sudah Bisa Dibayarkan, Berikut Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
- Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
- Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
- Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
- Niat zakat fitrah untuk seluruh keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
Panduan Membayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Baznas
Baznas menyediakan fasilitas pembayaran zakat fitrah secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi Baznas di https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
- Pilih kategori dana zakat dengan opsi "Zakat Fitrah".
- Tentukan jumlah jiwa yang akan membayarkan zakat fitrah.
- Nominal zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan akan ditampilkan otomatis sesuai jumlah jiwa yang diinput.
- Isi informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
- Centang kotak pernyataan sebagai bentuk konfirmasi.
- Klik "Pilih Pembayaran" untuk melanjutkan ke proses pembayaran.
- Tentukan metode pembayaran yang diinginkan.
- Pada halaman metode pembayaran, terdapat bacaan niat zakat fitrah yang bisa dibaca sebelum pembayaran.
- Tekan tombol "Bayar" untuk menyelesaikan transaksi sesuai metode yang dipilih.
- Jika pembayaran berhasil, maka zakat fitrah telah tersalurkan secara online melalui Baznas.
FITRI
Editor : Imron Arlado