Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bocah SD di Mojokerto Disiksa Ayah Tiri, Dipecut Rantai hingga Tusuk Jarum

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 11 Maret 2025 | 22:57 WIB

 

KEJI: Tersangka penganiayaan terhadap anak asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dikeler petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (11/3).
KEJI: Tersangka penganiayaan terhadap anak asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dikeler petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (11/3).

GEDEG - Penderitaan yang dirasakan AP, 11, bocah laki-laki asal Kecamatan Gedeg akhirnya berakhir. Selama hampir setahun, siswa kelas 5 SD itu disiksa JP, 27, ayah tirinya.

Korban ditusuk dengan jarum, disundut rokok, dipecut menggunakan rantai motor, hingga dipukul dengan kayu.

Karena perbuatan kejinya, JP kini meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Pria pengangguran itu diringkus polisi di rumahnya pada Senin (10/3) malam.

Dugaan penganiayaan anak ini pertama kali diungkap pihak sekolah pada Senin tersebut.

Guru korban mendapati kepala bocah itu berdarah. Setelah topinya dibuka, ternyata terdapat luka di kepala.

Oleh pihak sekolah, korban kemudian dibawa ke puskesmas. AP yang awalnya mengaku terjatuh akhirnya menyatakan jika kepalanya dipukul ayah tirinya.

"Dokternya tahu kalau jatuh terlentang itu lukanya di bagian belakang kepala, kalau telungkup di bagian depan, tapi ini di tengah-tengah. Dan, akhirnya ada pengakuan jika dipukul ayahnya pakai kayu," kata AS, kepala sekolah korban.

Tak hanya itu, setelah diperiksa, sejumlah bekas luka juga ditemukan di sekujur punggung AP.

Kondisi itu lantas dilaporkan pihak sekolah ke keluarga korban. Kejadian ini juga diteruskan ke polisi untuk ditindaklanjuti.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menyatakan luka di punggung korban berasal dari sabetan rantai motor yang dilakukan berulang kali.

Tersangka juga menyundut tangan dan kaki anak tirinya menggunakan rokok.

"Tersangka melakukan perbuatan kekerasan tersebut karena korban disuruh belajar namun malah tidur, sehingga tersangka emosi," jelasnya.

Di depan penyidik, JP mengaku menyiksa korban sejak Juli 2024. Pria asli Surabaya itu menikah secara siri dengan ibu korban sejak Mei dan menikah resmi pada Desember tahun lalu.

Polisi menyebut ibu korban mengatahui aksi sadis tersangka ke anak tirinya. Namun, ia diancam jika bercerita ke orang lain.

AKP Siko menjelaskan, bentuk kekerasan yang dilakukan JP kepada korban, yakni sekali memukul kepala dengan kayu balok seukuran usuk dan tiga kali memukul punggung dan dua kali memukul kaki dengan bambu.

Selain itu, korban juga pernah dihukum jongkok berdiri sebanyak 2.500 kali. "Namun baru dilakukan 50 kali karena korban sudah tidak kuat," ucapnya.

Tak berhenti di situ, aksi sadis tersangka juga meliputi pemukulan sebanyak 16 kali menggunakan rantai motor di punggung dan kaki.

Mirisnya lagi, suatu ketika, korban pernah ditusuk menggunakan jarum yang dipanaskan pada tangannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU 23/2004 KDRT atau Pasal Pasal 80 Ayat 2 UU 35/2014 tentang perlindungan anak. JP terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (adi/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#polres #kekerasan #dianiaya #bocah #Satreskrim #ayah tiri #mojokerto