Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jangan Lewatkan! THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair Lebih Cepat, Cek Rekening Sekarang

Imron Arlado • Selasa, 11 Maret 2025 | 04:53 WIB
Jangan Lewatkan! THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair Lebih Cepat, Cek Rekening Sekarang
Jangan Lewatkan! THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair Lebih Cepat, Cek Rekening Sekarang

 

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – mendekati Lebaran 2025, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dan PNS PPPK menunggu kepastian tentang penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR)

THR merupakan usaha pemerintah guna membantu PNS PPPK serta Pensiunan PNS dalam mempersiapkan untuk hari raya. Selain itu juga, THR menjadi bentuk apresiasi serta penghargaan dari pemerintah untuk para abdi Negara tersebut.

Lebih lanjut, THR dari pemerintah akan lebih cepat dicairkan pada 2025 ini, yaitu tiga minggu sebelum hari raya.

“Pencairan THR bagi aparatur sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum lebaran,” ujar Haryo Limanseto dalam rilis resminya.

Oleh sebab itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) PPPK sampai Pensiunan PNS wajib siap-siap cek rekening.

Di dalam PP Nomor 14 tahun 2024, komponen-komponen yang ditentukan dalam penyaluran THR yakni sebagai berikut:

 

Berikut Komponen THR PNS dan PPPK

  1. Gaji pokok selama sebulan
  1. Tunjangan Keluarga PNS dan PPPK
  1. Tunjangan pangan PNS dan PPPK

Tunjangan pangan PNS dan PPPK disusun dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 yang jumlahnya sesuai kehadiran tiap harinya.

 

 

PNS dan PPPK yang masuk pada golongan ini harus mengumpulkan jumlah kehadiran pada Bulan Februari 2025. Karena tunjangan pangan yang akan dihitung yakni sesuai pendapatan PNS di Bulan Februari 2025.

Lebih lanjut, jika PNS serta PPPK golongan ini bekerja selama 22 hari, maka mereka akan memperoleh tunjangan pangan sejumlah Rp 770.000 selama sebulan.

  1. Tunjangan umum atau tunjangan jabatan
  2. Tunjangan kinerja

 

Berikut komponen THR Pensiunan PNS

  1. Pensiun pokok (Diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2024)
  2. Tunjangan keluarga
  1. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan Pensiunan PNS yakni sejumlah Rp 72.420 atau sama dengan 10 kg beras dengan harga tiap kilonya diperkirakan sebesar Rp 7.242.

 

 

  1. Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan dalam komponen THR Pensiunan PNS ditentukan oleh pemerintah berdasarkan dengan Peraturan Perundang-undangan. ADINDA

Editor : Imron Arlado
#tunjangan pangan #Cek Rekening #Haryo Limanseto #Tunjangan Keluarga #Pensiunan Pegawai Negeri Sipil #Bentuk Apresiasi #Abdi Negara #lebaran 2025 #tambahan penghasilan #PP No 14 Tahun 2024 #pensiun pokok #Gaji Pokok #tunjangan hari raya #pppk