JAWA POS RADAR MOJOKERTO – mendekati Lebaran 2025, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS PPPK menunggu kepastian tentang penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR)
THR merupakan usaha pemerintah guna membantu PNS PPPK serta Pensiunan PNS dalam mempersiapkan untuk hari raya. Selain itu juga, THR menjadi bentuk apresiasi serta penghargaan dari pemerintah untuk para abdi Negara tersebut.
Lebih lanjut, THR dari pemerintah akan lebih cepat dicairkan pada 2025 ini, yaitu tiga minggu sebelum hari raya.
“Pencairan THR bagi aparatur sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum lebaran,” ujar Haryo Limanseto dalam rilis resminya.
Oleh sebab itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) PPPK sampai Pensiunan PNS wajib siap-siap cek rekening.
Di dalam PP Nomor 14 tahun 2024, komponen-komponen yang ditentukan dalam penyaluran THR yakni sebagai berikut:
Berikut Komponen THR PNS dan PPPK
- Gaji pokok selama sebulan
- Gaji pokok PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024)
- Gaji pokok PPPK (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
- Tunjangan Keluarga PNS dan PPPK
- Tunjangan Suami Istri (Tunjangan suami istri diserahkan kepada PNS dan PPPK sejumlah 10 persen dari gaji pokok)
- Tunjangan anak (Tunjangan anak diserahkan kepada PNS dan PPPK sejumlah 2 persen dari gaji pokok)
- Tunjangan pangan PNS dan PPPK
Tunjangan pangan PNS dan PPPK disusun dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 yang jumlahnya sesuai kehadiran tiap harinya.
- Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 tiap hari
PNS dan PPPK yang masuk pada golongan ini harus mengumpulkan jumlah kehadiran pada Bulan Februari 2025. Karena tunjangan pangan yang akan dihitung yakni sesuai pendapatan PNS di Bulan Februari 2025.
Lebih lanjut, jika PNS serta PPPK golongan ini bekerja selama 22 hari, maka mereka akan memperoleh tunjangan pangan sejumlah Rp 770.000 selama sebulan.
- Golongan III sebesar Rp 37.000 tiap hari atau Rp 814.000 per bulan dalam 22 hari kerja
- Golongan IV sebesar Rp 41.000 tiap hari atau Rp 902.000 dalam 22 hari kerja
- Tunjangan umum atau tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Berikut komponen THR Pensiunan PNS
- Pensiun pokok (Diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2024)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan suami istri Pensiunan PNS (tunjangan suami istri diserahkan kepada PNS serta PPPK sejumlah 10 persen dari gaji pokok)
- Tunjangan anak pensiunan PNS (tunjangan anak diserahkan kepada PNS dan PPPK sejumlah 2 persen dari gaji pokok)
- Tunjangan pangan
Tunjangan pangan Pensiunan PNS yakni sejumlah Rp 72.420 atau sama dengan 10 kg beras dengan harga tiap kilonya diperkirakan sebesar Rp 7.242.
- Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan dalam komponen THR Pensiunan PNS ditentukan oleh pemerintah berdasarkan dengan Peraturan Perundang-undangan. ADINDA
Editor : Imron Arlado