Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tak Hanya Ojol, THR Bagi Karyawan di Perusahaan Ini Juga Wajib Dicairkan Minimal 7 Hari Sebelum Lebara 2025

Imron Arlado • Selasa, 11 Maret 2025 | 01:24 WIB
Tak Hanya Ojol, THR Bagi Karyawan di Perusahaan Ini Juga Wajib Cairkan THR Minimal 7 Hari Sebelum Lebara 2025
Tak Hanya Ojol, THR Bagi Karyawan di Perusahaan Ini Juga Wajib Cairkan THR Minimal 7 Hari Sebelum Lebara 2025

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Hal tersebut disampaikan Prabowo melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).

"Saya memeninta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul fitri," kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menyampaikan perhatian pemerintah kepada kurir dan pengemudi ojek online. Ia juga meminta perusahaan yang menaungi para pengemudi online untuk memberikan bonus hari raya kepada para pekerjanya.

 

 

"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," tuturnya.

Prabowo berharap kebijakan yang akan dirinci Kementerian Ketenagakerjaan ini kemudian dapat membuat para pengemudi online merayakan lebaran dengan baik.

"Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online meraskan libur, mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," jelas Prabowo. (-)

Editor : Imron Arlado
#bumd #bumn #ojek online #prabowo subianto #ojol #idul fitri #lebaran 2025 #Presiden RI #tunjangan hari raya