Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Janji Beri Kenyamanan Setara Jet Pribadi, Ternyata Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Terbang, Bagaimana Nasib Operasionalnya?

Imron Arlado • Selasa, 11 Maret 2025 | 01:49 WIB

 

Janjikan Layanan Premium, Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Terbang dari Kemenhub, Bagaimana Nasib Operasionalnya? Sumber: pexels
Janjikan Layanan Premium, Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Terbang dari Kemenhub, Bagaimana Nasib Operasionalnya? Sumber: pexels

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Maskapai penerbangan baru Indonesia Airlines tengah menjadi perbincangan hangat setelah mengumumkan rencana operasionalnya.

Namun, di tengah antusiasme publik, muncul fakta bahwa maskapai ini belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Mokhammad Khusnu, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan resmi terkait perizinan dari Indonesia Airlines.

“Belum ada permohonan yang diajukan terkait pendirian maupun operasional maskapai ini,” ungkap Khusnu dalam siaran pers pada Senin (10/3).

Dalam industri penerbangan, setiap maskapai yang ingin beroperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang ketat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, sebuah maskapai wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebelum dapat beroperasi secara resmi.

Selain itu, maskapai juga harus mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2022.

AOC diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah maskapai memenuhi semua aspek keselamatan penerbangan, seperti kesiapan armada, kesiapan kru, serta pemenuhan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan secara internasional.

 

 

Kemenhub menegaskan bahwa setiap maskapai harus melalui proses izin yang ketat sebelum mendapatkan izin terbang. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penumpang.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap operasional maskapai penerbangan di Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang,” tambah Khusnu.

Meskipun belum memiliki izin resmi, Indonesia Airlines telah melakukan berbagai strategi pemasaran melalui sosial media dan menyebut dirinya sebagai maskapai dengan layanan premium yang nantinya akan berfokus pada penerbangan internasional.

Iskandar, CEO Indonesia Airlines, mengumumkan bahwa maskapai ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan yang setara dengan jet pribadi, dengan menggabungkan kemewahan perjalanan jet pribadi dengan fasilitas yang terdapat pada penerbangan komersial.

 

 

"Kami menawarkan maskapai penerbangan komersial berjadwal yang menawarkan layanan premium dengan merek Indonesia Airlines. Dengan memadukan kemewahan perjalanan jet pribadi dengan kenyamanan penerbangan komersial, kami memberikan penumpang perjalanan yang tak tertandingi," kata Iskandar dalam siaran pers pada Minggu (9/3).

Terkait perizinan, Kemenhub sendiri akan memastikan akan terus memantau perkembangan perizinan maskapai ini dan mengumumkan informasi terkait perkembangan perizinan. NESTYA

 

 

Editor : Imron Arlado
#kenyamanan penumpang #Izin Resmi #Persyaratan Administrasi #angkutan udara #perbincangan hangat #indonesia airlines #izin terbang #penerbangan komersial #jet pribadi #Air Operator Certificate #maskapai penerbangan #kementerian perhububungan #permenhub #izin operasional #industri penerbangan #penerbangan internasional