JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kabar emas Antam palsu ramai menjadi perbincangan publik, hal ini terjadi setelah unggahan salah satu akun di X mengklaim emas produksi PT Antam Tbk palsu.
Dugaan ini semakin kuat sejak Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemalsuan 109 ton emas mulai dari tahun 2010 hingga 2021.
Masyarakat mulai mempertanyakan tentang keaslian emas yang dimiliki, banyak juga yang khawatir tentang investasi emas yang selama ini mereka anggap adalah jalan yang aman untuk investasi.
Dari unggahan viral tersebut membuat warganet memastikan kembali apakah emas antam yang mereka miliki tersebut asli atau palsu.
Apakah emas yang diproduksi sejak tahun 2010 hingga tahun 2021 ini termasuk emas palsu?
Isu terkait adanya emas palsu ini berawal dari unggahan salah satu akun di media sosial X yang mengimbau masyarakat untuk segera mengecek emas yang dimilikinya itu asli atau palsu.
Setelah unggahan tersebut ramai, pihak Kejaksaan Agung mengklarifikasi terkait emas yang mempunyai cap seperti Antam itu adalah emas asli.
Emas tersebut termasuk asli namun didapatkan dengan cara yang ilegal seperti melalui penambang liar dari luar negeri.
Menurut aturan, emas yang akan distempel harus melalui verifikasi terlebih dahulu.
Namun, dalam kasus 109 ton ini, emas yang diedarkan tersebut adalah emas ilegal yang mempunyai campuran dengan emas legal, sehingga menyebabkan terjadinya kelebihan produksi di pasaran dan mengakibatkan harga emas menjadi turun.
Awal mula dari kasus ini, yakni Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kepada dugaan korupsi pemalsuan emas Antam yang terjadi pada tahun 2010 sampai 2021 yang telah mencapai 109 ton.
Dari penyidikan ini terungkap bahwa emas yang memiliki cap Antam tersebut diperoleh melalui jalur ilegal, seperti penambang liar yang tidak memiliki izin resmi.
Meskipun emas tersebut mempunyai cap Antam, tetapi emas tersebut tidak melakukan proses verifikasi sebelum pencetakan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Akibatnya, emas ilegal tersebut tercampur dengan emas legal saat waktu produksi, dan berakhir memiliki kelebihan pasokan di pasar dan mengakibatkan harga jual emas menjadi turun.
Baca Juga: Wajah Dibekap dengan Bantal Bermotif BTS, Pembunuh Perempuan Asal Kediri Terancam Hukuman Mati
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka diduga terlibat dalam suatu skema yang mengakibatkan kerugian negara akibat peredaran emas ilegal yang diberi cap Antam tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya. AINI/TASYA
Editor : Imron Arlado