Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Wajah Dibekap dengan Bantal Bermotif BTS, Pembunuh Perempuan Asal Kediri Terancam Hukuman Mati

Imron Arlado • Rabu, 5 Maret 2025 | 23:09 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Seberapa Berat Hukuman Pelaku Pembunuh Anyk Mariyanni?
Dijerat Pasal Berlapis, Seberapa Berat Hukuman Pelaku Pembunuh Anyk Mariyanni?

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kasus pembunuhan perempuan asal Kediri, Anyk Mariyanni, 37, memasuki babak baru.

Rabu (5/3), pelaku tunggal, Dedi Abdullah alias Bahlul, alias Kentir, 36, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana, SH menjerat pria pengangguran yang mengaku sebagai juragan bawang tersebut dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Lalu, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dengan pidana paling lama 15 tahun.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU menceritakan awalnya Dedi dan Anyk berkenalan melalui media sosial pada Maret 2024. Untuk menarik perhatian korban, Dedi mengaku sebagai bos bawang merah. Padahal ia hanyalah pengangguran yang tinggal di sebuah kos.

Meski Anyk telah berstatus sebagai istri seseorang dan memiliki tiga anak, ia tetap menjalin asmara dengan Dedi. Suami korban, Suherman, diketahui bekerja di Perusahaan tambang emas di Batam, Kepulauan Riau. Sementara Dedi, ia berstatus duda dan memiliki dua anak.

Pada Kamis, 12 September 2024, Dedi mengajak Anyk Mariyanni untuk bertemu di sebuah SPBU dekat Alun-Alun Kota Kediri. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban menjemput Dedi dengan mobil Suzuki Baleno miliknya. Mereka kemudian berangkat menuju Jombang dengan Dedi yang mengambil alih kemudi.

 

 

Di perjalanan, keduanya terlibat cekcok mengenai uang yang dijanjikan Dedi kepada Anyk untuk pembangunan kos-kosan. Dedi kemudian mencari tempat sepi untuk melancarkan rencananya. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia menghentikan mobil di area persawahan di Desa Tambakberas, Jombang.

Di lokasi tersebut, Dedi menyerang Anyk dengan memukul pipi kirinya, lalu membekap wajahnya dengan bantal warna cokelat bermotif BTS.

Hasil otopsi menunjukkan adanya patah tulang di leher korban, yang memperkuat dugaan bahwa korban tewas akibat kekerasan fisik.

Usai mendengar dakwaan JPU, ketua majelis hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H menunda persidangan kasus ini pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, meski ancaman hukuman sangat berat, namun Dedi bersama kuasa hukumnya, Kholil Askohar, SH memastikan tak akan mengajukan eksepsi. ’’Dakwaan sudah sesuai dengan fakta. Tidak perlu eksepsi,’’ jelasnya.

Pengacara yang akrab disapa Alex ini menambahkan, meski dakwaan JPU sudah sesuai fakta, namun ia akan mempertegas motif pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa. ’’Nanti saat memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Kami akan mempertegas soal pasal 340-nya,’’ beber dia.

 

 

Perlu diketahui, Dedi, duda dua anak tersebut membuang jenazah Anyk di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo, Pacet, Mojokerto, pada Jumat (13/9/2024). Setelah itu, ia melarikan diri ke Jawa Tengah dengan membawa mobil Suzuki Baleno warna silver dan barang berharga milik korban.

FITRI

Editor : Imron Arlado
#alun-alun kota kediri #Pidana Mati #pasal 338 KUHP #suzuki baleno #pembunuhan berencana #pengadilan negeri mojokerto #hukuman mati #bts #kekerasan fisik #pasal 340 KUHP #pelaku pembunuh #anyk mariyanni #pasal berlapis