Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

THR PNS Tak Dipangkas, Lalu Kapan Pencairannya?

Imron Arlado • Selasa, 4 Maret 2025 | 22:06 WIB
THR PSN Tak Dipangkas! Kapan Pencairannya? sumber foto: radar jabar
THR PSN Tak Dipangkas! Kapan Pencairannya? sumber foto: radar jabar

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Menjelang hari raya, tunjangan hari raya (THR) selalu menjadi hal yang dinantikan oleh sejumlah pekerja di berbagai sektor.

Sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan, THR menjadi tambahan penghasilan di luar gaji utama yang dapat membantu memenuhi kebutuhan selama perayaan.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terkait THR untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pekerja Swasta akan segera cair pada Maret ini.

Ia juga memastikan bahwa anggaran THR tidak akan mengalami pemangkasan efisiensi anggaran. Adapun pemberian THR ini adalah sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam melayani negara.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo.

Pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil PNS didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini juga mencakup kebijakan terkait pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

 Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan, telah mengalokasikan dana untuk pembayaran gaji ke 13 bagi ASN.

Jika mengacu pada pola pencairan seperti tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan besar THR akan mulai diterima sekitar tanggal 17-21 Maret 2025. Perhitungan ini didasarkan pada perkiraan jika Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret.

 

Dana untuk THR bagi PNS dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

THR ini mencakup lima elemen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

 

THR diberikan kepada berbagai aparatur negara, termasuk ASN, Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

 

 

Lebih lanjut, tidak semua ASN berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 5, ada beberapa kelompok yang tidak termasuk penerima, di antaranya: 

  1. Pegawai ASN yang mengambil cuti tanpa tanggungan negara.
  2. Pegawai ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh lembaga tempat mereka bertugas.

FITRI

Editor : Imron Arlado
#Pekerja Swasta #gaji ke 13 #pegawai negeri sipil #idul fitri #thr lebaran #menteri keuangan #anggaran pendapatan dan belanja negara #Gaji Pokok #tunjangan hari raya #Aparatur Sipil Negara (ASN) #calon pegawai negeri sipil