JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Indonesia telah resmi memiliki Bank Emas atau bullion bank, yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2026.
Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan investasi emas dalam negeri dan mengurangi ekspor emas ke luar negeri.
Bullion bank di bentuk sesuai dengan hukum Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang telah disahkan pada 12 Januari 2023. Kemudian aturan ini dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
OJK menegaskan bahwa aktivitas usaha bulion hanya dapat dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dengan mencakup 4 bidang utama yaitu simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas.
Ahmad Nasrulloh selaku Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK menjelaskan bahwa usaha bulion mempunyai model usaha yang telah diterapkan oleh lembaga keuangan yang bertransaksi dengan emas, seperti pegadaian atau perbankan syariah.
Sebelumnya, masyarakat memakai skema penitipan, dimana emas fisiknya disimpan dalam gudang aman saat melakukan transaksi.
Dengan adanya Bank Emas ini, masyarakat akan mendapatkan akses yang lebih mudah dan aman untuk investasi emas.
Masyarakat bisa menabung emas dengan mudah dan aman, sekaligus memperoleh edukasi mengenai investasi emas yang menguntungkan.
Selain itu, transparansi dan keamanan transaksi emas akan semakin meningkat berkat sistem penyimpanan yang terjamin.
Bagi anda yang ingin memulai investasi emas, bisa melalui PT Pegadaian atau Bank Syariah Indonesia yang telah mendapat izin untuk menjalankan bank bullion.
Bank Emas mempunyai standar pengelolaan yang ketat, dimana emas yang diperdagangkan harus berbentuk batangan atau lempengan dengan kadar emas, (AU) 99,9% sesuai SNI atau standar internasional dan bukan berupa mata uang.
Lembaga keuangan seperti pegadaian yang menjalankan usaha bullion dapat memanfaatkan emas simpanan nasabah untuk pembiayaan atau perdagangan emas.
Dengan adanya Bank Emas, secara tidak langsung pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat meningkat.
Dengan menyimpan dan mengelola emas dalam negeri, Indonesia berpotensi meningkatkan pendapatan negara, menciptakan peluang kerja baru, serta mendorong pertumbuhan industri lainnya.
Langkah ini mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai jual komoditas ekspor.
Bank emas berperan sebagai alat untuk meningkatkan cadangan devisa negara. Dengan menyimpan emas di dalam negeri, Indonesia dapat mengurangi resiko ketidak stabilan nilai mata uang asing dan meningkatkan ketahanan nilai ekonomi sosial.AINI
Editor : Imron Arlado