JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Setelah Ujian Nasional (UN) dihapus sejak 2021, Kini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan sistem baru bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA).
TKA akan mulai diberlakukan pada November 2025 dan menggantikan sistem Asesmen Nasional yang sebelumnya digunakan sebagai evaluasi pendidikan.
Pada tahun ini, TKA akan dikhususkan bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dengan fokus utama sebagai indikator seleksi jalur prestasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Berbeda dengan UN yang dulu menjadi syarat kelulusan, TKA tidak akan digunakan untuk menentukan apakah seorang siswa lulus atau tidak. Sebaliknya, TKA akan menjadi salah satu indikator seleksi bagi siswa yang ingin masuk PTN melalui jalur prestasi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, Selasa (25/2).
Toni mengungkapkan bahwa Kemdikdasmen telah bekerja sama dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi dalam rangka memastikan TKA terintegrasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
Selanjutnya TKA ini juga akan diberlakukan untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), fungsinya tetap sama, yakni sebagai indikator dari SD ke SMP serta SMP ke SMA yang pelaksanaannya dijadwalkan mulai tahun depan.
Kabar ini juga dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat dalam seminar yang diadakan oleh Universitas Islam Malang (Unisma) pada Rabu (19/2) lalu.
Mengutip dari pernyataan tertulisnya, Alip menjelaskan kelulusan siswa ditentukan oleh satuan pendidikan, namun kualitas penyelenggaraan pendidikan juga harus dilakukan oleh pemerintah.
Alasan TKA dilaksanakan mulai November 2025 diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Menurutnya TKA dilaksanakan pada bulan November agar bisa digunakan oleh perguruan tinggi sebagai bahan pertimbangan penerimaan mahasiswa baru.
Kebijakan baru Kemdikdasmen ini bertujuan untuk mengurangi tekanan psikologis siswa terhadap Ujian Nasional.
Sebelumnya, Mendikdismen Abdul Mu’ti mengungkapkan keinginannya untuk mengganti istilah “ujian” karena dinilai memberikan dampak psikologis yang kurang baik bagi siswa.
Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini evaluasi pendidikan di Indonesia menjadi lebih efektif dalam mengukur kompetensi siswa.
Meski UN sudah dihapus sejak era Nadiem Makarim, perubahan ini tetap membutuhkan kesiapan dari semua pihak, termasuk sekolah, guru, dan siswa. NESTYA
Editor : Imron Arlado