JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Melalui bantuan finansial, PIP membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan sekolah seperti membeli perlengkapan, membayar biaya transportasi, hingga menutupi biaya pendidikan lainnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena kendala ekonomi, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
PIP merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Menurut menteri pendidikan dasar dan menengah, Abdul Mukti total anggaran Kemendikdasmen pada tahun 2025 mencapai Rp 33,5 triliun.
Program ini ditujukan bagi 18,59 juta siswa dari tingkat sekolah dasar hingga menengah. Pemerintah berharap program ini tidak hanya membantu menekan angka putus sekolah, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi.
Pemerintah mengumumkan jadwal pencairan bantuan PIP untuk tahun 2025. Dimana, pencairan tahap pertama akan dimulai sekitar bulan Februari hingga Maret 2025.
Berikut Ini Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
- SD atau sederajat : Rp 450.000 per tahun
Siswa baru atau kelas akhir : Rp 225.000 (karena hanya menjalani satu semester)
- SMP atau sederajat : Rp 750.000 per tahun
Siswa baru atau kelas akhir : Rp 375.000 (karena hanya menjalani satu semester)
- SMA atau sederajat : Rp 1.000.00 per tahun
Siswa baru atau kelas akhir : Rp 500.000 (karena hanya menjalani satu semester).
Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran 2025 sudah Bisa Dipesan, Kini sudah Terjual Hampir Sejuta Kursi
Dana PIP diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, atau kebutuhan sekolah lainnya.
Adapun Beberapa Kriteria Penerima Bantuan PIP Sebagai Berikut:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga peserta program keluarga harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang kartu keluarga sejahtera
- Peserta didik yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial
- Peserta didik yang terdampak bencana alam
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Meski kriteria dan syarat penerima sudah ditentukan pemerintah namun kasus penyelewengan dana PIP cukup tinggi. Di sejumlah daerah, kasus ini mencuat sejak beberapa hari terakhir.
- BILLA
Editor : Imron Arlado