Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Segini Gaji yang Diterima Ning Ita dan Sandi saat Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto

Imron Arlado • Minggu, 23 Februari 2025 | 21:36 WIB
Segini Gaji yang Diterima Ning Ita dan Sandi saat Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto.
Segini Gaji yang Diterima Ning Ita dan Sandi saat Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi telah dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto pada 20 Februari 2025.

Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggara pemerintah daerah, wali kota memiliki hak gaji dan tunjangan yang telah diatur oleh undang-undang yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000, Telah diatur terkait kedudukan keuangan kepala daerah dan wakilnya.

Kepala daerah akan mendapat gaji pokok setiap perbulannya. Tak hanya gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya akan di dapat selama menjabat menjadi kepala daerah.

Dalam aturan itu ditegaskan, gaji pokok yang diterima wali kota sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sementara, gaji Rachman Sidharta Arisandi yang diterima tiap bulan sebesar Rp 1,8 juta.

Gaji yang diterima Wali Kota telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 pasal 1 yang menjelaskan tentang gaji pokok kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kepala daerah juga mendapat tunjangan dan fasilitas untuk menjalankan kegiatan sosial, pengamanan, dan kegiatan lainnya. Tunjangan tersebut berupa uang sebesar Rp 3,78 juta perbulan untuk wali kota, dan untuk wakil wali kota tunjangan tersebut sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

 

Untuk fasilitas yang di sediakan berupa rumah dinas, kendaraan dinas, biaya pakaian, perjalanan dinas, dan pemeliharaan.

Tunjangan dan fasilitas yang di dapat telah sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.

Untuk biaya operasional yang di dapat oleh Wali Kota ini tergantung pendapat asli daerah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan kegiatan yang mendukung tugas-tugas Wali Kota selama masa jabatannya.

 

Baca Juga: CJH Cadangan Berpotensi Berangkat

Berikut biaya operasional yang akan diperoleh sesuai dengan pendapatan asli daerah masing-masing:

  1. PAD sampai Rp 5 miliar, tunjangan operasional yang diraih minimal Rp 125 juta, maksimal 3 persen dari total PAD.
  2. PAD sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, tunjangan operasional yang diraih minimal Rp 150 juta, maksimal 2 persen dari total PAD.
  3. PAD sekitar Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar, tunjangan operasional yang diraih minimal Rp 300 juta, maksimal 0,8 persen dari PAD.
  4. PAD lebih dari Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, tunjangan operasional yang diraih minimal Rp 400 juta, maksimal 0,40 persen dari PAD.
  5. PAD lebih dari Rp 150 miliar, tunjangan operasional yang diraih minimal Rp 600 juta, maksimal 0,15 persen dari PAD.AINI

 

Editor : Imron Arlado
#tunjangan #ning ita #wakil wali kota #wali kota #Kota Mojokerto #gaji wali kota #Gaji Pokok #Rachman Sidharta Arisandi