JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.
Di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, tunjangan profesi guru akan tetap dipertahankan agar tingkat profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pendidik tidak terganggu.
Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, pencairan TPG 2025 akan dilakukan secara bertahap setiap triwulan. Berikut jadwal pencairannya:
- Triwulan 1: Januari – Maret 2025 dibayarkan pada bulan April 2025
- Triwulan 2: April – Juni 2025 dibayarkan pada bulan Juli 2025
- Triwulan 3: Juli – September 2025 dibayarkan pada bulan Oktober 2025
- Triwulan 4: Oktober – Desember dibayarkan pada bulan Januari 2026
Tunjangan ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi atau melakukan proses sinkronisasi data sebelum jadwal pembayaran TPG.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Besaran tunjangan yang diterima disesuaikan dengan status kepegawaiannya. Bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu, ada kabar baik bagi guru non-ASN atau guru honorer, karena pemerintah telah mengumumkan kenaikan tunjangan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp2 juta. Sehingga jika ditotal per triwulan yakni sejumlah 6 juta.
Kemudian perlu untuk diketahui bahwa akan diberlakukan pemotongan pajak saat penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan besaran pemotongan yang berbeda-beda, tergantung golongan dan status kepegawaian guru.
Pemotongan pajak dilakukan sesuai dengan Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Untuk guru PNS golongan I dan II akan dibebaskan dari pajak, sementara bagi PNS golongan III dikenakan pajak sebanyak 5 persen dari jumlah tunjangan, kemudian bagi PNS golongan IV pajaknya sebesar 15 persen. Adapun bagi guru PPPK golongan IX ke atas dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Syarat dan Mekanisme Pencairan
Untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru harus memenuhi beberapa syarat utama, seperti
- Memiliki sertifikat pendidik yang diakui pemerintah sebagai bukti bahwa tenaga pendidik memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan dalam peraturan
- Mengajar sesuai dengan mata pelajaran dan jenjang yang sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki
- Memiliki penilaian kerja minimal “Baik”
Mekanisme pencairan tunjangan dilakukan melalui proses verifikasi atau pembaruan data di Dapodik sampai dinyatakan valid, kemudian akan diteruskan ke Dinas Pendidikan setempat.
Selanjutnya, sinkronisasi data dilakukan oleh Puslapdik paling lambat tanggal 30 Maret 2025 sebelum nantinya pencairan dana TPG di bulan April 2025.
Pemberian tunjangan profesi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta mendorong profesionalisme dalam dunia pendidikan.
Diharapkan dengan adanya tunjangan ini, kualitas pembelajaran di sekolah semakin meningkat. NESTYA
Editor : Imron Arlado