JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di media elektronik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Reza Gladys atau RGP yang merupakan seorang pemilik usaha skincare melaporkan kasus ini pada 3 Desember 2024 terkait pengancaman hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diduga tersangka Nikita Mirzani mencemarkan nama baik korban serta produk miliknya melalui live streaming di media sosial TikTok.
“Benar NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi.
Nikita Mirzani Mangkir saat Dipanggil Polisi
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 13.00 WIB.
Namun, melalui kuasa hukum tersangka, penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya IM pada 19 Februari 2025.
Nikita beralasan tidak bisa menghadiri pemeriksaan yang sudah dijadwalkan karena masih memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan ataupun diwakilkan.
Menanggapi hal ini, penyidik akan mengirim surat panggilan kedua agar bisa dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka atas tuduhan pengancaman di media sosial.
’’Untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” tutur Ade Ary.
Baca Juga: Jadwal Libur Ramadhan 2025 Sudah Ditetapkan Pemerintah, Siswa Bisa Santai atau Tetap Dapat Tugas?
Reza Gladys (RGP) Mengaku Diperas hingga Rp 4 miliar
Melalui laporannya, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama baik serta produk skincare RGP pada saat melakukan siaran langsung di TikTok.
RGP mencoba menghubungi pihak Nikita Mirzani melalui asistennya IM pada 13 November 2024. Melalui WhatsApp, RGP berniat untuk silaturahim dengan pihak Nikita Mirzani. Namun, respon yang diterima malah berupa ancaman dan pemerasan.
“Kemudian korban mendapat respon yang disampaikan oleh Terlapor. Jadi respon dari Terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” jelas Ade Ary.
RGP yang merasa terancam dan mengaku telah mentransfer Rp 2 miliar atas perintah terlapor. Lalu, pada 15 November 2024 RGP mengaku diminta untuk memberikan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” tutur Ade Ary.
Adanya laporan kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). IZZAH
Editor : Imron Arlado