Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kronologi Lengkap Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka Lakukan Pemerasan Terhadap Dokter Reza Gladys

Imron Arlado • Jumat, 21 Februari 2025 | 01:58 WIB
Kronologi Lengkap Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka Lakukan Pemerasan Terhadap Dokter Reza Gladys
Kronologi Lengkap Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka Lakukan Pemerasan Terhadap Dokter Reza Gladys

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Tidak hanya Nikita Mirzani saja yang menjadi tersangka pemerasan dan pengancaman atas laporan dari dokter Reza Gladys, tetapi IM asisten dari Nikita Mirzani ikut terseret.

Kronologi awalnya dari postingan Nikita Mirzani dengan komentar negatif terhadap produk skincare yang dimiliki dokter kecantikan Reza Gladys.

Supaya produk skincarenya tidak dijelek-jelekkan oleh Nikita dan ingin menyelesaikan masalah tersebut, Reza Gladys menghubungi asisten Nikita.

Setelah menghubunginya, Reza Gladys tidak mendapatkan respons yang baik. Ia justru diancam dan diminta membayar Rp 5 miliar apabila tidak ingin dikritik negatif oleh Nikita Mirzani.

Atas permintaan tersebut, pada akhirnya dokter Reza Gladys merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan lain yang membuatnya dengan terpaksa transfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 4 miliar.

Namun, Reza Gladys merasa dirinya telah menjadi korban pemerasan, sehingga dengan berani melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

"Pada tanggal 14 November 2024, Reza mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang ditunjuk terlapor. Kemudian, pada 15 November, ia memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar sesuai arahan terlapor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Laporan tersebut diduga berkaitan dengan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan Nikita Mirzani beserta IM menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan,” kata Ade Ary.

Laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan terus didalami pihak kepolisian. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, termasuk Nikita, Dr. Oky, Mail, dan Doktif.

Penyidik juga menyita berbagai barang bukti, seperti bukti transfer, flashdisk, bukti percakapan whatsapp, serta beberapa ponsel.

"Setiap laporan yang diterima Polda Metro Jaya akan ditangani secara prosedural, profesional, dan proporsional. Proses ini memerlukan waktu dan mengikuti tahapan-tahapan tertentu," kata Ade.

“Tim penyidik terus melanjutkan proses ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini," ucap Kombes Pol Ade Ary.

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Nikita Mirzani, dokter Oky Pratama, dan Doktif (Dokter Detektif) pada Kamis (6/2/2025) terkait laporan yang ada. Proses pemeriksaan berlangsung secara bergantian selama sekitar 12 jam.

Setelah pemeriksaan selesai, Nikita menyatakan bahwa ia akan melaporkan balik Reza Gladys jika tuduhan pemerasan tidak terbukti.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa uang yang diberikan Reza merupakan pembayaran sukarela untuk endorsement.

’’Ini endorse. Dia meminta tolong kepada Niki untuk me-review produknya. Ini terpaksa saya jelasin kepada Anda biar Anda semuanya tidak salah dalam mengomentari, melihat sesuatu," ungkap Fahmi.

“Dia ingin di-review yang baik-baik dalam waktu satu tahun. Komunikasi dilakukan dengan Mail (asisten Nikita). Mail juga diberitahu bahwa jika masa satu tahun hampir habis, mereka harus diberi tahu lagi agar bisa memperpanjang dan membayar lagi,” tambahnya.

Fahmi menjelaskan bahwa kesepakatan endorsement tersebut berlaku selama satu tahun. Ia menegaskan kembali bahwa tidak terdapat unsur pemerasan atau ancaman dalam transaksi tersebut. Menurutnya, justru pihak Reza yang mengatur seluruh proses tersebut.

 

 

Namun, berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan kepolisian, Nikita Mirzani dan IM akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Benar, sdri NM dan Sdr IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Ade Ary.

Ade menyatakan bahwa kepolisian akan memanggil Nikita dan IM, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Awalnya, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis ini, namun mereka mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Sdr. IM dan Sdri. NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata Ade.

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," tambah Ade.

Pemeriksaan Nikita dan IM ditunda karena mereka masih memiliki urusan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan atau diwakilkan.  Sehigga kepolisian akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nikita dan IM pada tanggal 3 Maret 2025. TASYA

Editor : Imron Arlado
#kasus pemerasan #bukti transfer #nikita mirzani #Oky Pratama #tindak pidana pencucian uang #dokter Reza Gladys #barang bukti #penundaan pemeriksaan #doktif #Polda Metro Jaya