JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias pada Kamis, (30/1/2025).
Kasus ini bermula dari perselisihan mengenai hak cipta lagu Bilang Saja, yang diklaim sebagai ciptaan Ari Bias. Namun, dalam unggahan di media sosial, Agnez Mo justru menyoroti isu lain, yaitu keserakahan.
Dalam unggahannya, Agnez menyatakan bahwa seadil apapun sebuah keputusan, akan selalu ada pihak yang memutarbalikkan kata-kata dan menyerang karakter seseorang demi keuntungan pribadi.
“Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulis Agnez Mo.
Pernyataannya tersebut kemudian mendapat respons dari para musisi yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), termasuk Ahmad Dhani dan Piyu Padi.
"Cuma keserakahan ini yang kami bingung, serakahnya dari mana? Di UU sudah tertera kok, pencipta lagu berhak mendapatkan haknya," jelas Piyu.
Sementara itu, Ahmad Dhani menanggapi pernyataan Agnez Mo terkait gugatan dari pihak Ari Bias dengan nada sinis, menyebutkan bahwa tuduhan keserakahan tidak berdasar.
Menurutnya, para pencipta lagu justru tidak mendapatkan keuntungan sama sekali, sehingga ia mempertanyakan bagian mana yang dianggap sebagai keserakahan.
Lebih lanjut, Ahmad Dhani justru balik bertanya kepada Agnez Mo mengenai jumlah pendapatan yang telah ia peroleh dari membawakan lagu-lagu ciptaan orang lain.
"Coba Agnez suruh jawab, berapa miliar rupiah yang ia dapatkan dari hasil menyanyikan lagu-lagu pencipta lagu ini?" tegas Ahmad Dhani.
FITRI
Editor : Imron Arlado