JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Setiap warga negara Indonesia yang telah mendaftar sebagai wajib pajak (WP) dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.
SPT Tahunan merupakan formulir surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak yang berisi informasi mengenai penghasilan, penghasilan neto, dan pajak terutang wajib pajak.
Lapor SPT Tahunan harus dilakukan setiap tahun oleh individu atau badan usaha kepada direktorat jenderal pajak (DJP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang perpajakan.
SPT tahunan wajib pajak orang pribadi harus dilaporkan paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan harus melaporkan SPT tahunan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau hingga 30 April.
Terdapat dua jenis formulir untuk pelaporan SPT tahunan PNS maupun non PNS, yaitu SPT 1770 SS dan SPT 1770 s. pemilihan formulir ini bergantung pada jumlah penghasilan diterima.
Formulir 1770 SS diperuntukan bagi yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau setara dengan Rp 60 juta dan hanya bekerja di satu pemberi kerja.
Sementara formulir 1770 S diperuntukkan bagi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta rupiah per tahun atau yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Lapor SPT tahunan akan membantu anda mengetahui apakah anda memiliki kelebihan pembayaran pajak atau justru kurang bayar. Kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau dikompensasikan dengan kekurangan pembayaran di masa depan.
Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi:
- Bukti potong pajak 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki akun DJP online
- Bukti pemotongan PPh pasal 21 lainnya jika memiliki sumber penghasilan lain
- Daftar susunan keluarga, daftar harta dan kewajiban (utang), dan data lainya yang terkait dengan penghasilan dan pajak anda.
Syarat Lapor SPT Tahunan Badan
- NPWP badan yang masih aktif dan valid
- EFIN badan
- Formulir SPT pajak penghasilan badan 1771
- Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik berformat PDF
- SPT masa PPh badan untuk periode pelaporan pajak Januari dan Desember
- Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT kurang bayar.
Formulir SPT Tahunan dapat diambil di Kantor pelayanan pajak (KPP), Kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) dan Pojok pajak dan mobil keliling yang sedang beroperasi atau dapat juga diunduh (download) dari website melalui situs resmi kantor pajak.
Formulir SPT Tahunan PPh dapat dicetak, digandakan atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya.
Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, hubungi kring pajak 500200, kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat. BILLA
Editor : Imron Arlado