Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Simak Syarat Lapor SPT Tahunan 2025 Orang  Pribadi dan SPT Tahunan Badan

Imron Arlado • Jumat, 14 Februari 2025 | 02:23 WIB
Simak Syarat Lapor SPT Tahunan Orang  Pribadi dan SPT Tahunan Badan
Simak Syarat Lapor SPT Tahunan Orang  Pribadi dan SPT Tahunan Badan

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Setiap warga negara Indonesia yang telah mendaftar sebagai wajib pajak (WP) dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

SPT Tahunan merupakan formulir surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak yang berisi informasi mengenai penghasilan, penghasilan neto, dan pajak terutang wajib pajak.

Lapor SPT Tahunan harus dilakukan setiap tahun oleh individu atau badan usaha kepada direktorat jenderal pajak (DJP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang perpajakan.

SPT tahunan wajib pajak orang pribadi harus dilaporkan paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan harus melaporkan SPT tahunan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau hingga 30 April.

 

 

Terdapat dua jenis formulir untuk pelaporan SPT tahunan PNS maupun non PNS, yaitu SPT 1770 SS dan SPT 1770 s. pemilihan formulir ini bergantung pada jumlah penghasilan diterima.

Formulir 1770 SS diperuntukan bagi yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau setara dengan Rp 60 juta dan hanya bekerja di satu pemberi kerja.

Sementara formulir 1770 S diperuntukkan bagi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta rupiah per tahun atau yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

Lapor SPT tahunan akan membantu anda mengetahui apakah anda memiliki kelebihan pembayaran pajak atau justru kurang bayar. Kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau dikompensasikan dengan kekurangan pembayaran di masa depan.

 

Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi:

 

Syarat Lapor SPT Tahunan Badan

 

Formulir SPT Tahunan dapat diambil di Kantor pelayanan pajak (KPP), Kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) dan Pojok pajak dan mobil keliling yang sedang beroperasi atau dapat juga diunduh (download) dari website melalui situs resmi kantor pajak.  

Formulir SPT Tahunan PPh dapat dicetak, digandakan atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya.

 

 

Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, hubungi kring pajak 500200, kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat. BILLA

Editor : Imron Arlado
#surat pemberitahuan #perpajakan #SPT Tahunan Badan #spt tahunan 2025 #npwp #wajib pajak #SPT Tahunan Orang Pribadi #syarat lapor