JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Otto Hasibuan, pengacara ternama yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, diketahui memiliki kekayaan luar biasa berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tak hanya dikenal sebagai advokat ternama, Otto Hasibuan juga menjabat Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2020-2025. Pengalamannya menangani kasus besar membuatnya dikenal luas di dunia hukum.
Namanya semakin dikenal setelah membela Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin serta mendampingi eks Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi e-KTP.
Otto Hasibuan juga aktif sebagai akademisi, ia mengajar sebagai dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jayabaya, dan Universitas Pelita Harapan.
Lebih lanjut, Otto juga merupakan pendiri dan pengelola firma hukum Otto Hasibuan & Associates.
Sumber penghasilannya tidak hanya berasal dari jasa hukum, jabatan, dan mengajar, tetapi juga dari investasi properti, surat berharga, serta kepemilikan aset baik di dalam maupun luar negeri.
Harta Kekayaan Otto Hasibuan
Berdasarkan informasi yang tertera dalam LHKPN, harta kekayaan yang dimiliki Otto Hasibuan tercatat mencapai Rp 1,5 triliun.
- Tanah dan Bangunan
- Tanah dan bangunan seluas 190 m²/235 m² di Kota Jakarta Timur, senilai Rp 5,49 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 175 m²/170 m² di Kota Jakarta Timur, senilai Rp 4,68 miliar
- Tanah seluas 540 m² di Kabupaten/Kota Bogor, senilai Rp 810 juta
- Tanah seluas 975 m² di Kabupaten/Kota Bogor, senilai Rp 1,4 miliar
- Tanah seluas 2065 m² di Kabupaten/Kota Bogor, Rp. 3,097 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 206 m²/130 m² di Kota Jakarta Timur, senilai Rp 4,9 miliar
- Tanah seluas 625 m² di Kabupaten/Kota Bogor, senilai Rp 937 juta
- Tanah seluas 2365 m²di Kabupaten/Kota Bogor, senilai Rp 3,5 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 974 m²/697 m² di Kota Jakarta Utara, senilai Rp 73,4 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 74 m²/292 m² di Kota Jakarta Pusat, senilai Rp 8,3 miliar
- Tanah seluas 301,09 m² di Kota Jakarta Pusat, senilai Rp 7,4 miliar
- Tanah seluas 188 m² di Kota Jakarta Timur, senilai Rp 3,5 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 175 m²/170 m² di Kota Jakarta Timur, senilai Rp 4,6 miliar
- Tanah seluas 513 m² di Kabupaten/Kota Pematang Siantar, senilai Rp 1,026 miliar
- Tanah seluas 210 m² di Kabupaten/Kota Pematang Siantar, senilai Rp 420 juta
- Tanah dan bangunan seluas 1.000 m2/200 m² di Kabupaten/Kota Pematang Siantar, senilai Rp 2 miliar
- Tanah Seluas 4040 m² di Kabupaten/Kota Bogor, senilai Rp 6 miliar
- Bangunan seluas 122 m² di Kota Jakarta Selatan, senilai Rp 7,5 miliar
- Tanah seluas 229 m² di Kabupaten/Kota Bekasi, senilai Rp 801 juta
- Tanah seluas 3880 m² di Kota Jakarta Selatan, Senilai Rp 291 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 337 m²/365 m² di Kota Jakarta Timur, senilai Rp 9,3 miliar
- Tanah seluas 351 m² di Kota Medan, senilai Rp 1,4 miliar
- Tanah seluas 35580 m² di Kabupaten/Kota Toba, senilai Rp 17,7 miliar
- Tanah seluas 40164 m² di Kabupaten/Kota Toba, senilai Rp 20 miliar
- Tanah seluas 38738 m² di Kabupaten/Kota Toba, senilai Rp 19,3 miliar
- Bangunan seluas 330 m² di Australia, senilai Rp 12 miliar
Baca Juga: Banyak Libur Maret 2025, Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
- Alat Transportasi
- Mobil Lexus LX 570 A/T Tahun 2011 senilai Rp 900 juta
- Mobil Jaguar XJ-L5.0 S/C V8 A/T Tahun 2011 senilai Rp 1 miliar
- Harta bergerak lainnya: Senilai Rp 23,2 miliar.
- Surat berharga: Rp 617,1 miliar.
- Kas dan setara kas: Rp 198,4 miliar.
- Harta lainnya: Rp166,1 miliar.
- Hutang: Rp 0
FITRI
Editor : Imron Arlado