Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Inilah Gaji dan Fasilitas  yang Diterima Deddy Corbuzier Usai Resmi Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan

Imron Arlado • Rabu, 12 Februari 2025 | 02:24 WIB
Inilah Gaji dan Fasilitas  yang Diterima Deddy Corbuzier Usai Resmi Jadi Staf Khusus Menhan
Inilah Gaji dan Fasilitas  yang Diterima Deddy Corbuzier Usai Resmi Jadi Staf Khusus Menhan

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal Deddy Corbuzier, resmi diangkat sebagai Staf Khusus (Stafsus), oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

Momen pelantikan diselenggarakan di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) Jakarta, ini dibagikan oleh Sjafrie melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (11/2/2025).

Acara ini berlangsung bersamaan dengan pemberian penghargaan Satyalancana Dharma Pertahanan.

’’Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satyalancana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam akun Instagramnya.

Selain Deddy Corbuzier, sejumlah nama lain yang turut diangkat sebagai staf khusus di antaranya Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan, serta Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.

 

 

Tak hanya menjabat sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier juga dipercaya sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD).

 

Lantas, berapa gaji yang diperoleh dari kedua jabatan tersebut?

Gaji Staf Khusus Menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang menetapkan hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh Staf Khusus ditentukan dengan batas maksimum setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Pimpinan Tinggi Madya.

Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi dalam instansi pemerintahan, setara dengan golongan IV/e dan IV/d. Gaji pokok Deddy Corbuzier di jabatan ini berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200, sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.

Selain gaji pokok, sebagai ASN, Deddy juga akan menerima berbagai tunjangan.

Di Kementerian Pertahanan, tunjangan kinerja masih mengacu pada Perpres RI Nomor 104 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemhan.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 17 kelas jabatan dengan tunjangan kinerja yang berkisar mulai dari Rp 1.968.000 per bulan untuk yang terendah, hingga Rp 29.085.000.

Dilihat dari jabatan yang diembannya, Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan berada di kelas jabatan 16, dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Total gaji dan tunjangan yang diterima Deddy Corbuzier sebagai Stafsus berkisar antara Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200 setiap bulannya.

Fasilitas Stafsus tersebut meliputi transportasi (mobil dinas) dengan standar yang setara dengan kendaraan pejabat tinggi negara, rumah dinas yang layak, serta jaminan kesehatan menyeluruh yang mencakup anggota keluarga.

 

Penghasilan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler

Deddy sebagai seorang Letkol Tituler dikabarkan menerima gaji sesuai dengan seorang Letkol TNI AD yang telah melalui jenjang karir dari pendidikan militer.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto dalam keterangannya, yang menjelaskan bahwa gaji Deddy diatur sesuai dengan ketentuan Letkol TNI AD berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019.

PP tersebut mengatur bahwa anggota TNI dengan pangkat Letkol berhak menerima gaji antara Rp 3,09 juta hingga Rp 5,08 juta. Selain itu, aturan ini juga menyebutkan bahwa Deddy akan menerima tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokoknya, yang berkisar antara Rp 463 ribu hingga Rp 762 ribu.

 

 

Ia juga memperoleh berbagai fasilitas tambahan, seperti tunjangan untuk suami/istri yang berkisar antara Rp 309 ribu hingga Rp 508 ribu, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji dengan maksimum dua anak, serta tunjangan jabatan senilai Rp 360 ribu hingga Rp 5,5 juta.

Lebih Lanjut, Deddy juga diperbolehkan memakai kendaraan dinas TNI AD untuk kepentingan tugas. FITRI

 

Editor : Imron Arlado
#deddy corbuzier #Close The Door #tunjangan anak #rumah dinas #Tunjangan Keluarga #Stafsus #Sjafrie Sjamsoeddin #staf khusus #letnan kolonel #menteri pertahanan #Tituler #menhan