Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bansos PKH 2025 Cair Kapan? Berikut Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuan yang Diterima

Imron Arlado • Selasa, 11 Februari 2025 | 02:20 WIB
polisi-terjun-awasi-pkh-cegah-kebocoran-dan-korupsi
polisi-terjun-awasi-pkh-cegah-kebocoran-dan-korupsi

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang sangat ditunggu masyarakat tiap tahunnya.

Bantuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini ditujukan bagi keluarga miskin serta rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran bansos PKH  menggunakan anggaran perlindungan sosial yang dialokasikan total sebesar Rp 504,7 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025,  tujuan dari PKH ini yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan lewat bantuan tunai yang diberikan dalam beberapa tahap sepanjang tahun.

Lalu, kapan PKH 2025 cair?

Berdasarkan informasi terbaru, pencairan PKH 2025 akan dilaksanakan dalam empat tahap, tahap pertama berlangsung dari Januari sampai Maret 2025.

Walaupun terdapat kemungkinan percepatan pencairan, bagi penerima manfaat disarankan untuk sering mengecek informasi resmi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

 

Inilah jadwal penyaluran bansos PKH Kemensos selama 2025 sebagai berikut:

Penerima Bansos PKH yang sudah memenuhi syarat bisa mencairkan bantuan sesuai ketentuan.

 

 

Inilah syarat Penerima Bansos PKH 2025:

Supaya bisa menerima bansos PKH 2025, penerima harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai KTP elektronik atau e-KTP.
  2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan sesuai data kelurahan setempat.
  3. Bukan tergabung dalam TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
  4. Tidak menerima bantuan pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Begini Cara Daftar Program Cek Kesehatan Gratis di Seluruh Puskesmas

 

Inilah besaran bantuan Bansos PKH 2025

Setiap golongan penerima memperoleh bantuan dengan nominal sebagai berikut:

 

 

 

 

Editor : Imron Arlado
#DTKS #bansos #program keluarga harapan #kementerian sosial #Data Terpadu Kesejahteraan Sosial #besaran bantuan #PKH 2023 #Jadwal Pencairan