JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang sangat ditunggu masyarakat tiap tahunnya.
Bantuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini ditujukan bagi keluarga miskin serta rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran bansos PKH menggunakan anggaran perlindungan sosial yang dialokasikan total sebesar Rp 504,7 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025, tujuan dari PKH ini yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan lewat bantuan tunai yang diberikan dalam beberapa tahap sepanjang tahun.
Lalu, kapan PKH 2025 cair?
Berdasarkan informasi terbaru, pencairan PKH 2025 akan dilaksanakan dalam empat tahap, tahap pertama berlangsung dari Januari sampai Maret 2025.
Walaupun terdapat kemungkinan percepatan pencairan, bagi penerima manfaat disarankan untuk sering mengecek informasi resmi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Inilah jadwal penyaluran bansos PKH Kemensos selama 2025 sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
- Tahap 2: April, Mei, Juni.
- Tahap 3: Juli, Agustus, September.
- Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Penerima Bansos PKH yang sudah memenuhi syarat bisa mencairkan bantuan sesuai ketentuan.
Inilah syarat Penerima Bansos PKH 2025:
Supaya bisa menerima bansos PKH 2025, penerima harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai KTP elektronik atau e-KTP.
- Termasuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan sesuai data kelurahan setempat.
- Bukan tergabung dalam TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Begini Cara Daftar Program Cek Kesehatan Gratis di Seluruh Puskesmas
Inilah besaran bantuan Bansos PKH 2025
Setiap golongan penerima memperoleh bantuan dengan nominal sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 750.000 setiap tiga bulan atau Rp 3 juta per tahun.
- Anak usia dini: Rp 750.000 setiap tiga bulan atau Rp 3 juta per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp 225.000 setiap tiga bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp 375.000 setiap tiga bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp 500.000 setiap tiga bulan atau Rp 2 juta per tahun.
- Lanjut usia: Rp 600.000 setiap tiga bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 setiap tiga bulan atau Rp 2,4 juta per tahun. ADINDA
Editor : Imron Arlado