Pasutri asal Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, itu belajar membuat miras dengan mencampur bahan-bahan tertentu secara otodidak dari Youtube.
Untuk mendongkrak penjualan, miras oplosan tersebut dikemas dalam botol bekas merek terkenal.
Bisnis ilegal ini mendatangkan untung cukup besar bagi keduanya. Dalam seminggu, Agus dan Yuli mampu memproduksi satu karton yang terdiri dari 12 botol.
Harga setiap botol miras palsu ini dijual Rp 100 ribu. Dari hasil penjualan itu, keduanya meraup cuan Rp 20-25 ribu per botol.
Home industri miras oplosan bermerek impor itu dibongkar jajaran Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/2) malam. Total 269 botol miras serta sejumlah jerigen dan galon ditemukan dari rumah mereka.
Selain itu, polisi juga menyita bahan campuran miras serta peralatan produksi seperti selang, saringan, corong, dan teko.
"Ada berbagai bahan yang tidak bisa saya sampaikan untuk menghindari pelaku lain membuat ulang minuman oplosan tersebut," kata Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma saat rilis kasus, Senin (10/2).
Menurutnya, kedua tersangka menyatukan semua bahan dengan komposisi tertentu. Bahan yang di antaranya berupa alkohol murni itu dicampur dengan perasa.
Setelah didiamkan selama 12 jam, miras oplosan ini siap dipasarkan setelah dikemas dalam botol bermerek terkenal.
"Botol ini dipasangi segel dengan cara mencelupkan tutup berplastik segel ke air mendidih," imbuhnya.
Agung mengaku mendapatkan botol miras bekas dari restoran dan cafe di marketplace Facebook. Botol bekas yang digemari sebagai koleksi itu dibeli seharga Rp 20-30 ribu per biji.
"Saya belajar membuat miras secara otodidak, banyak di Youtube," ucap Agung yang memiliki pekerjaan lain sebagai sopir truk.
Miras bermerek yang harganya jauh dari aslinya ini dijual ke kawan-kawannya. Yuli yang punya toko kelontong turut membantu pemasaran dan penjualan dengan mengirim foto ke nomor kenalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena disangka melanggar UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Seperti diberitakan, Satsamapta Polres Mojokerto Kota menggerebek rumah produksi miras oplosan, Sabtu (8/2) malam.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang penjual miras online.
Satu botol Jameson Black Barrel yang harusnya seharga Rp 1 juta dijual hanya Rp 175 ribu.
Setelah ditelusuri, barang tersebut berasal dari rumah produksi milik Agung dan Yuli.
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek terkenal seperti Jack Daniels, Skyy Vodka, dan Jemson.
Sebagian besar botol ini belum berisi. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke satreskrim. (adi)
Editor : Fendy Hermansyah