Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Konvoi Lolos 8 Besar, Puluhan Suporter PS Mojokerto Putra Ditangkap Polisi

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 6 Februari 2025 | 09:36 WIB

 

 

BIKIN MACET: Puluhan suporter PSMP digiring ke Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (5/2) malam.
BIKIN MACET: Puluhan suporter PSMP digiring ke Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (5/2) malam.

KOTA - Puluhan suporter PS Mojokerto Putra (PSMP) digiring ke Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (5/2) malam.

Mereka ditindak lantaran berkonvoi hingga memicu kemacetan jalan. Aksi arak-arakan digelar untuk merayakan lolosnya PSMP ke babak 8 besar Liga 4 zona Jawa Timur.

Ratusan pendukung klub sepak bola ini awalnya berkumpul di Jalan Bypass Mertex sekitar pukul 18.00. Mereka bermaksud menyambut kedatangan tim kebanggaannya usai berlaga di Kota Kediri.

Iring-iringan motor ini kemudian masuk Jalan Empunala dan bergerak ke barat menuju titik akhir di Desa Kenanten, Kecamatan Puri.

Rombongan konvoi beberapa kali berhenti di jalan. Mereka mengibarkan panji, menyalakan kembang api, dan bersorak-sorai.

 

 

Pesta pawai digelar setelah PSMP memastikan diri melaju ke babak 8 besar kompetisi Liga 4 Jatim. Aksi ini salah satunya sempat memicu kemacetan di simpang Patung Gajah Mada.

"Karena memenuhi jalan dan mengganggu pengguna jalan lain akhirnya petugas mengambil tindakan untuk mengamankan mereka ke mako polres," kata Kasihumas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Hariono.

Menurutnya terdapat 45 suporter yang ditindak dengan barang bukti sebanyak 24 motor. Sambil menuntun kendaraannya, para pemuda itu digiring melewati Jalan Pahlawan ke mapolres di Jalan Bhayangkara.

Sampai tengah malam, satu per satu didata oleh personel satsamapta sebelum dipulangkan. "Ada beberapa yang masih di bawah umur dan ada yang mabuk dua orang," imbuhnya.

Slamet menyatakan mereka ditindak dengan Pasal 510 Ayat 1 KUHP karena pawai di jalan umum tanpa izin.

Para pelanggar dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin (10/2) mendatang. "Untuk kendaraan motor sementara ini diamankan dulu," tandasnya. (adi)

 

Editor : Imron Arlado
#Slamet Hariono #babak 8 besar #ps mojokerto putra #Suporter #mako polres #psmp #mapolres mojokerto kota #Jawa Timur #jalan empunala