JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Viral di media sosial X terkait isu gaji ke-13 dan ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) dihapus pada 2025. Kabar ini muncul seiring dengan kebijakan pemerintah yang melakukan efisiensi anggaran besar-besaran.
Isu ini viral melalui unggahan salah satu pengguna X yang menunjukkan tangkapan layar obrolan WhatsApp berisi kabar gaji ke-13 dan ke-14 ASN ditiadakan.
Dalam tangkapan layar yang beredar, menyebutkan bahwa Presiden Prabowo memanggil sekretaris jenderal kementerian keuangan untuk mendiskusikan mengenai penghentian gaji ke-13 dan ke-14 tersebut.
Kabar ini dengan cepat menyebar dan ramai diperbincangkan oleh para pegawai ASN, mereka panik dan gelisah dengan kebijakan tersebut. Lantaran gaji ke-13 dan ke-14 ini sangat membantu menopang perekonomian para ASN.
Lantas benarkah informasi mengenai gaji ke-13 dan ke-14 akan dihapus pemerintah? Simak penjelasan Kemenkeu berikut.
Pernyataan Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menanggapi kabar yang membuat para ASN gelisah. Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menegaskan bahwa informasi ini belum resmi hingga saat ini.
“Saya masih belum bisa menanggapi karena belum ada informasi,” pernyataan Deni.
Adanya pernyataan ini memberikan sedikit kejelasan terkait informasi yang beredar belum resmi diterapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Viral, Idol K-Pop Dikabarkan Lamaran, Agensi Ungkap Fakta Mengejutkan
Komponen Gaji ke-13 dan ke-14
Gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum atau jabatan
- Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat atau jabatan
Sedangkan, gaji ke-14 merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh ASN sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi mereka untuk negara.
ASN yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
- PNS dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- TNI
- Polri
- Pejabat Negara
- Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
- Pensiunan
Beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 yakni, seperti pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau pegawai yang bertugas dan mendapatkan gaji di luar instansi pemerintah.
Terkait gaji ke-13 dan ke-14 ASN pada 2025 yang ditiadakan, pemerintah masih meninjau kembali pembahasan mengenai efisiensi anggaran. Dapat dikatakan, informasi yang beredar di media sosial belum bisa dibenarkan. IZZA
Editor : Imron Arlado