JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Coretax DJP sudah diluncurkan pemerintah. Namun, pelaporan SPT tahun 2025 (untuk periode tahun pajak 2024 dan sebelumnya) masih dilakukan seperti sebelumnya. Yakni menggunakan eFiling.
Melaporkan SPT tahunan memang bisa terasa merepotkan. Terutama jika Anda belum terbiasa dengan prosesnya.
Berikut beberapa alasan yang sering dialami para wajib pajak di antaranya:
Banyak dokumen yang diperlukan untuk lapor SPT tahunan. Mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak, penghasilan lainnya, dan dokumen pengurangan pajak bisa memakan waktu dan membingungkan.
Kedua, formulir SPT bisa jadi rumit dan membingungkan, terutama jika Anda memiliki banyak sumber penghasilan, properti, atau aset yang perlu dilaporkan.
Ketiga, peraturan perpajakan yang sering berubah dan berbagai ketentuan yang harus diikuti bisa membuat proses pengisian SPT menjadi lebih sulit.
Berikut tahapan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 secara rinci:
- Akses Portal DJP Online: Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id.
- Login: Masuk ke akun DJP dengan menggunakan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan.
- Pilih Layanan Pelaporan: Setelah login, pilih layanan "e-Filing" dan klik "Lapor" di bagian atas situs.
- Pilih Jenis SPT: Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau SPT Tahunan PPh Badan (1771).
- Isi Data: Isi data yang diminta dalam formulir SPT dengan benar dan lengkap. Pastikan semua informasi sudah tepat.
- Kode Verifikasi: Setelah mengisi data, Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Kirim SPT: Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, kemudian simpan.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Dapatkan BPE sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
- Jangan lupa, batas waktu pengisian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP Badan adalah 30 April 2025.
Tak Lapor Pajak Tahunan? Ini Sanksi yang Akan Diterima Wajib Pajak
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dapat menghadapi beberapa sanksi administratif dan pidana. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin dikenakan:
Sanksi Administratif
Denda Administratif: Wajib pajak akan dikenakan denda yang bervariasi tergantung pada jenis SPT yang tidak dilaporkan. Denda ini akan otomatis muncul dalam sistem pajak dan harus dibayarkan sebelum dapat mengajukan pelaporan SPT yang tertunda.
Bunga Keterlambatan: Selain denda administratif, wajib pajak juga dapat dikenakan bunga keterlambatan atas jumlah pajak yang terlambat dibayar.
Sanksi Pidana
Pidana Penjara: Dalam kasus tertentu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau memberikan laporan yang tidak benar dapat dipidana. Hukuman ini biasanya diterapkan pada wajib pajak yang sengaja menghindari pajak dengan memberikan laporan palsu. (-)
Editor : Imron Arlado