Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Cara Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2025 dan Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Patuh

Imron Arlado • Rabu, 5 Februari 2025 | 00:05 WIB
Apa Itu Coretax DJP? Berikut Tutorial Mengakses Coretax DJP secara Lengkap dan Detail
Apa Itu Coretax DJP? Berikut Tutorial Mengakses Coretax DJP secara Lengkap dan Detail

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Coretax DJP sudah diluncurkan pemerintah. Namun, pelaporan SPT tahun 2025 (untuk periode tahun pajak 2024 dan sebelumnya) masih dilakukan seperti sebelumnya. Yakni menggunakan eFiling.  

Melaporkan SPT tahunan memang bisa terasa merepotkan. Terutama jika Anda belum terbiasa dengan prosesnya.

Berikut beberapa alasan yang sering dialami para wajib pajak di antaranya:

Banyak dokumen yang diperlukan untuk lapor SPT tahunan. Mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak, penghasilan lainnya, dan dokumen pengurangan pajak bisa memakan waktu dan membingungkan.

Kedua, formulir SPT bisa jadi rumit dan membingungkan, terutama jika Anda memiliki banyak sumber penghasilan, properti, atau aset yang perlu dilaporkan.

Ketiga, peraturan perpajakan yang sering berubah dan berbagai ketentuan yang harus diikuti bisa membuat proses pengisian SPT menjadi lebih sulit.

 

Berikut tahapan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 secara rinci:

 

Tak Lapor Pajak Tahunan? Ini Sanksi yang Akan Diterima Wajib Pajak

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dapat menghadapi beberapa sanksi administratif dan pidana. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin dikenakan:

 

 

Sanksi Administratif

Denda Administratif: Wajib pajak akan dikenakan denda yang bervariasi tergantung pada jenis SPT yang tidak dilaporkan. Denda ini akan otomatis muncul dalam sistem pajak dan harus dibayarkan sebelum dapat mengajukan pelaporan SPT yang tertunda.

Bunga Keterlambatan: Selain denda administratif, wajib pajak juga dapat dikenakan bunga keterlambatan atas jumlah pajak yang terlambat dibayar.

Sanksi Pidana

Pidana Penjara: Dalam kasus tertentu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau memberikan laporan yang tidak benar dapat dipidana. Hukuman ini biasanya diterapkan pada wajib pajak yang sengaja menghindari pajak dengan memberikan laporan palsu. (-)

 

Editor : Imron Arlado
#sanksi tidak lapor pajak #spt tahunan 2025 #npwp #wajib pajak #cara lapor pajak #Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan #efilling #Coretax #nik