JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Sutradara Indonesia Awi Suryadi, kembali menggarap film horor dengan judul Sebelum 7 Hari. Dengan durasi 107 menit, film tersebut telah ditayangkan mulai 23 Januari 2025.
Karya ini berawal dari sebuah film pendek berjudul sama, yang pertama kali diunggah di kanal YouTube Pijaru pada tahun 2020, sebelum berkembang menjadi versi film panjang.
Film pendek tersebut berhasil meraih berbagai penghargaan, termasuk memenangkan kategori Best Fiction dalam ReelOzInd! Australia Indonesia Short Film Competition and Festival 2021, Best Live Action di HelloFest 14, serta menjadi Official Selection di Minikino Film Week Bali International Short Film Festival 2021 dan Africa International Horror Film Festival 2021.
Untuk versi film panjang, Sebelum 7 Hari mengembangkan kisah yang bertujuan memberikan pengalaman horor yang lebih sinematik sekaligus memperkaya narasi melalui elemen-elemen baru yang memperkuat hubungan antar karakter.
Baca Juga: Shio Tikus Temukan Cinta Baru, Asmara Shio Macan Wajib Jaga Emosi. Inilah Ramalan Lengkap Shio 2025
Sinopsis Film Sebelum 7 Hari
Cerita ini mengangkat pengalaman horor yang dialami oleh sebuah keluarga di Jawa, setelah kematian nenek mereka yang memiliki ilmu tertentu.
Masyarakat setempat percaya bahwa arwah nenek tersebut masih menghantui rumah selama tujuh hari setelah kematiannya.
Film Sebelum 7 Hari mengisahkan tentang pengalaman horor yang dialami sebuah keluarga setelah kematian nenek mereka dalam keadaan yang tidak biasa. Almarhumah Anggun, yang biasa dipanggil Si Mbah, memiliki seorang putri bernama Tari.
Saat mendengar kabar kematian Anggun, Tari bersama kedua anaknya, Bian dan Hanif, pergi melayat. Tari sendiri menyimpan kenangan buruk dari masa kecilnya akibat perlakuan kasar Anggun.
Mereka bertiga, bersama Kadar, adik laki-laki Tari, menginap di rumah Anggun sebelum pemakaman. Peristiwa menakutkan dimulai dengan mimpi buruk yang tiba-tiba menghantui mereka.
Terungkap bahwa Anggun pernah melakukan ritual perjanjian gelap di masa mudanya, yang menyebabkan ia dikutuk dan tidak dapat dikuburkan hingga hari Kamis Kliwon, tepat 7 hari setelah kematiannya.
Sebelum 7 hari setelah kematian Anggun berakhir, Tari dan Kadar harus menunaikan janji tersebut. Selama waktu itu, arwah Anggun diyakini masih berada di sekitar rumah dan mengganggu mereka. FITRI
Editor : Imron Arlado