KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Proyek pembangunan bangunan Pujasera berbentuk kapal Mojopahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, kini disegel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Itu setelah korps Adhyaksa mengendus dugaan praktik korupsi dalam pelaksaan paket kerja senilai Rp 2,5 miliar tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza menuturkan, bangunan pujasera berbentuk kapal ini disegel per 13 Januari. Setelah jaksa penyidik melakukan penyelidikan sejak 12 Agustus 2024.
"Penyelidikan kami lakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Kami segel setelah ada indikasi dugaan tindak korupsi pada pengerjaan proyek kapal Mojopahit ini," ujarnya, Senin (20/1).
Proyek dari APBD TA 2023 senilai Rp 2,5 miliar ini, lanjutnya, digarap kontraktor CV Hasya Putra Mandiri asal Jombang. Dengan konsultan perencana PT Sigra Asanka dari Surabaya.
"Jadi proyek ini harus tuntas tahun 2023 dan bangunannya berbentuk kapal untuk pujasera. Tapi sampai sekarang tidak jadi," ungkap mantan Kasi Datun Kejari Tuban ini.
Kejari Kota Mojokerto menemukan indikasi pengerjaan proyek tidak sesuai perencanaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan 40 orang saksi.
Baik dari pihak kontraktor pelaksana, kontraktor perencana, DPUPR Perakim Kota Mojokerto hingga BPKPD Kota Mojokerto.
"Untuk ahli ada tiga orang. Dari akademisi dan lembaga negara seperti BPKP Jatim dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Saat ini kita sedang menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP Jatim," tukas Tezar. (vad)
Editor : Fendy Hermansyah