JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan 2025 akan resmi diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli mendatang.
Selama ini, BPJS Kesehatan telah memberlakukan perbedaan sistem kelas 1, 2 dan 3 sesuai dengan iuran yang dibayar. Fasilitas yang diterima kelas 1 dan 2 dinilai lebih baik dibandingkan dengan kelas 3 yang kurang sesuai dengan standar.
Kebijakan KRIS bertujuan untuk meratakan sistem kelas, agar semua masyarakat mendapat pelayanan yang lebih adil.
Tidak hanya sistem kelas yang diganti menjadi KRIS, iuran BPJS Kesehatan juga ikut berubah sesuai dengan sistem KRIS.
Sebelum KRIS resmi ditetapkan, hingga pertengahan 2025 iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan tarif lama. Skema pembayaran baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025 mengikuti tarif iuran KRIS.
Tarif BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku
Hingga pertengahan 2025, BPJS Kesehatan masih menggunakan pembagian sistem kelas dengan tarif lama.
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan, dengan fasilitas pelayanan kesehatan ruang rawat inap kelas 1.
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 perbulan, dengan fasilitas pelayanan kesehatan ruang rawat inap kelas 2.
- Kelas 3 iuran Rp 42.000 per bulan, mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per peserta, sehingga dikenai iuran Rp 35.000 per peserta.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenai biaya iuran sepenuhnya, karena mendapat subsidi penuh dari pemerintah.
- Pekerja formal dihitung 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
Baca Juga: Sedang Heboh Seblak Bisa Sebabkan Anemia, Ketahui Faktanya!
Manfaat BPJS Kesehatan Menjadi KRIS
- Penghapusan sistem kelas, semua peserta akan mendapat pelayanan kesehatan yang sama dan tidak dibedakan antara kelas 1, 2 dan 3.
- Penyesuaian tarif iuran, tarif baru akan diberlakukan oleh pemerintah pada Juli mendatang, dengan pertimbangan kondisi ekonomi, politik, dan kemampuan masyarakat.
- Memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan standar.
- Meningkatkan pengelolaan dana jaminan kesehatan nasional agar lebih efisien dan transparan.
- Memastikan kelompok masyarakat kurang mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.
Pemerintah memberikan waktu sampai 1 Juli 2025, karena pelaksanaan sistem KRIS memerlukan persiapan yang matang dari fasilitas kesehatan dan regulasi teknis lainnya. NAILI
Editor : Imron Arlado