Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bakal Ganti KRIS, Inilah Tarif BPJS Kesehatan 2025

Imron Arlado • Senin, 20 Januari 2025 | 03:18 WIB
Sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan 2025 akan resmi diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli mendatang.
Sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan 2025 akan resmi diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli mendatang.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan 2025 akan resmi diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli mendatang.

Selama ini, BPJS Kesehatan telah memberlakukan perbedaan sistem kelas 1, 2 dan 3 sesuai dengan iuran yang dibayar. Fasilitas yang diterima kelas 1 dan 2 dinilai lebih baik dibandingkan dengan kelas 3 yang kurang sesuai dengan standar.

Kebijakan KRIS bertujuan untuk meratakan sistem kelas, agar semua masyarakat mendapat pelayanan yang lebih adil.

Tidak hanya sistem kelas yang diganti menjadi KRIS, iuran BPJS Kesehatan juga ikut berubah sesuai dengan sistem KRIS.

Sebelum KRIS resmi ditetapkan, hingga pertengahan 2025 iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan tarif lama. Skema pembayaran baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025 mengikuti tarif iuran KRIS.

 

 

Tarif BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku

Hingga pertengahan 2025, BPJS Kesehatan masih menggunakan pembagian sistem kelas dengan tarif lama.

 

Baca Juga: Sedang Heboh Seblak Bisa Sebabkan Anemia, Ketahui Faktanya!

 

Manfaat BPJS Kesehatan Menjadi KRIS

 

Pemerintah memberikan waktu sampai 1 Juli 2025, karena pelaksanaan sistem KRIS memerlukan persiapan yang matang dari fasilitas kesehatan dan regulasi teknis lainnya. NAILI

Editor : Imron Arlado
#BPJS Kesehatan #iuran bpjs #Kelas Rawat Inap Standar #KRIS #Tarif iuran