Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terlilit Utang Maju Pilkades, Mantan Kades Mojowono Mojokerto Korupsi Dana Desa, Setahun Kabur ke Kalimantan

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 15 Januari 2025 | 22:32 WIB

 

TERTANGKAP: Kades Mojowono periode 2014-2019, Kecamatan Kemlagi, Ainur Wahyudi, tersangka korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 120 juta dipamerkan Polres Mojokerto Kota saat pers rilis, Rabu (15/1/2024).
TERTANGKAP: Kades Mojowono periode 2014-2019, Kecamatan Kemlagi, Ainur Wahyudi, tersangka korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 120 juta dipamerkan Polres Mojokerto Kota saat pers rilis, Rabu (15/1/2024).

KOTA - Kepala Desa Mojowono periode 2014-2019, Kecamatan Kemlagi, Ainur Wahyudi, menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 120 juta dalam proyek penerangan jalan umum (PJU) pada 2017 silam.

Minggu (12/1) lalu, pria 39 tahun itu diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah setahun lebih kabur ke Kalimantan.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan polisi pada 12 Agustus 2019.

Dua tahun sebelumnya, Ainur yang saat itu menjabat kepala desa aktif mencairkan DD sebesar Rp 235 juta untuk pembangunan 64 titik PJU lingkungan. 

"Tetapi pada tahun 2017 itu tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang," jelasnya dalam jumpa pers, Rabu (15/1).

Meski tak terlaksana, Ainun nekat merekayasa laporan pertanggung jawaban dan buku kas umum desa dengan cara memalsukan tanda tangan.

Memang, setahun berikutnya, Ainun merealisasikan proyek PJU itu. Namun, bukan menggunakan DD, uang yang dia pakai berasal dari hasil meminjam teman sebanyak Rp 114.279.000.

"Sehingga didapati nilai kerugian negara atas pengerjaan PJU sebesar kurang lebih Rp 120.721.000," beber Siko.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Setelah kasusnya diusut polisi, Ainur kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dia menjadi buron sejak Agustus 2024 hingga akhirnya dua hari lalu diringkus polisi di tempat persembunyiannya.

Ainur mengakui telah menyelewengkan uang DD proyek PJU.

Duit itu ia gunakan untuk membayar utang modal maju dalam pemilihan kepala desa. "Pas maju pada 2014 itu saya punya utang sekitar Rp 800 juta untuk pilkades," ucapnya. (adi)

Editor : Fendy Hermansyah
#kota #dana desa #polres #kabupaten #korupsi #kades #kepala desa #mojokerto