KABUPATEN - Pasangan calon (paslon) Muhammad Albaraa-M. Rizal Octavian (Mubarok) resmi ditetapkan sebagai paslon terpilih Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024.
Dalam pleno terbuka yang digelar di Grha Wira Wibawa Mukti kantor KPU, Kamis (9/1), malam, paslon nomor urut 2 ini dinyatakan unggul dari paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Sa'dulloh Syarofi (Idola).
Dengan perolehan suara sebesar 372.537 suara (53,38 persen) atau selisih 47.141 suara dari paslon Idola yang meraih 325.396 suara (46,62 persen).
Atas hasil tersebut, Gus Barraa, sapaan akrab Muhammad Al Barraa dan Mas Rizal, sapaan akrab M. Rizal Ovtavian bakal disahkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Mojokerto.
Dan berhak menempati peringgitan selama lima tahun mendatang.
''Kami mengucapkan syukur pada pilkada kali ini kami diberikan kemenangan. Dan bagi kami, ini bukan kemenangan pribadi atau kemenangan Mubarok, tapi kemenangan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto,'' terang Gus Barraa dalam sambutannya.
Meski sudah ditetapkan, namun Gus Barraa dan Mas Rizal masih harus menunggu waktu setidaknya dua bulan ke depan untuk bisa dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih.
Perkiraan tersebut tak lepas dari belum selesainya dinamika politik di beberapa daerah, khususnya yang hasil pilkadanya bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga pemerintah melalui Kemendagri harus menunggu proses hukum seluruh daerah selesai sebelum bisa mengesahkan paslon terpilih secara serentak sebagai kepala daerah untuk periode 2025-2030.
Atas kondisi itu, Cucu Pahlawan Nasional KH. Abdul Chalim ini mengaku akan memanfaatkan waktu tersebut dengan merumuskan program kerjanya.
Utamanya program prioritas selama seratus hari pertama yang akan disusun dengan tim khusus guna menyelesaikan hal-hal krusial di Bumi Majapahit.
''Kami akan berdiskusi dengan tim untuk menentukan langkah seratus hari ke depan. Fokusnya banyak, baik di bidang pendidikan dan kesehatan. Mungkin yang paling urgent adalah banjir,'' pungkasnya.
Dalam pleno kemarin, tak tampak paslon Idola maupun timnya hadir. Termasuk sejumlah pucuk pimpinan partai pengusung yang absen dan hanya diwakili pengurus harian partai. (far)
Editor : Fendy Hermansyah