Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Usia Pensiun Pekerja Berubah, Ini Aturan Klaim Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Imron Arlado • Rabu, 8 Januari 2025 | 00:13 WIB
UMK: Suasana para buruh pelinting rokok di salah satu produsen rokok Mojokerto. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)
UMK: Suasana para buruh pelinting rokok di salah satu produsen rokok Mojokerto. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Batas usia pensiun bagi pekerja di Indonesia berubah menjadi 59 tahun pada 2025 dari sebelumnya 58 tahun.

Batas usia ini menjadi rujukan untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Perubahan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menyebut usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, dari 2019 yang awalnya 57 tahun.

’’Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,’’ bunyi pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.

Perubahan batas usia pensiun mempengaruhi klaim program Jaminan Pensiun Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa dampaknya:

Usia pensiun yang berbeda menurut tahun kelahiran akan mempengaruhi waktu saat peserta dapat menerima manfaat pensiun.

Misalnya, peserta yang lahir pada tahun 1965 akan mencapai usia pensiun pada tahun 2024, sedangkan peserta yang lahir pada tahun 1966 akan mencapai usia pensiun pada tahun 2025.

 

Besaran manfaat pensiun ditentukan berdasarkan formula yang menghitung manfaat pensiun untuk tahun pertama, dengan setiap tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikalikan dengan faktor indeksasi. Perubahan usia pensiun dapat mempengaruhi besaran manfaat pensiun yang diterima peserta.

 Baca Juga: Pengumuman! Batas Usia Pensiun Pekerja Berubah dari 56 Tahun Kini Jadi 59 Tahun

Peserta harus memiliki masa iuran minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan untuk dapat menerima manfaat pensiun. Perubahan usia pensiun dapat mempengaruhi waktu saat peserta memenuhi syarat masa iuran.

 

Pekerja yang masih bekerja saat mencapai usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja, dengan batasan waktu paling lama 3 tahun setelah mencapai usia pensiun.

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan peserta dapat mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar dan lebih memadai untuk memenuhi kebutuhan di masa tua.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan, usia pensiun pekerja swasta ditetapkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pemberi kerja dengan pekerja atau di dalam peraturan perusahaan tempat pekerja di pekerjaan.

Apabila pekerja yang sudah memasuki usia pensiun di suatu perusahaan masih di bawah usia pensiun yang diatur di dalam PP 45/2015, maka pekerja tersebut belum dapat mencairkan manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Imron Arlado
#program jaminan pensiun #Batas Usia Pensiun #pekerja #bpjs ketenagakerjaan #program jaminan sosial