Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Arti Kode di Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024, seperti P, L1, L2 hingga TMS

Imron Arlado • Senin, 6 Januari 2025 | 00:30 WIB
CPNS 2024
CPNS 2024

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi diumukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hari ini.

Dalam lampiran pengumuman itu, muncul sejumlah kode. Seperti, P, L, MS, hingga TMS. Apa artinya?

Berikut adalah arti dari kode-kode yang muncul dalam pengumuman hasil seleksi CPNS 2024:

P: Peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

L: Peserta lolos seleksi CPNS.

L-1: Peserta lolos seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

L-2: Peserta lolos seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

TL: Peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

TH: Peserta tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi atau PANSELNAS.

TMS: Peserta gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.

TMS 1: Peserta gugur karena tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi atau PANSELNAS.

APS: Peserta yang mengajukan pengunduran diri.

 

Baca Juga: Bukan Hanya karena Tak Lolos, Peserta Seleksi CPNS Ini Bisa Ajukan Sanggah, Simak Jadwalnya

Pengumuman ini akan berlangsung hingga 12 Januari 2025 dan melibatkan ribuan peserta yang telah melewati berbagai tahap seleksi, mulai dari administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), hingga seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menurut BKN, pengumuman hasil akhir ini mencakup integrasi nilai dari SKD dan SKB yang telah berlangsung sejak 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Proses integrasi ini untuk memastikan kelulusan berdasarkan nilai tertinggi secara transparan dan adil.

Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pengisian Dokumen Registrasi Hasil (DRH) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selain itu, peserta yang merasa ada kekeliruan dalam hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang dibuka pada 13-15 Januari 2025.

BKN menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahap seleksi CPNS.

Editor : Imron Arlado
#CPNS 2024 #seleksi kompetensi bidang #seleksi kompetensi dasar #pengumuman seleksi cpns #hasil seleksi #tms #pengunduran diri #arti kode #Panselnas #tidak memenuhi syarat