JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri dapat mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib untuk mengajukan klaim JHT.
Paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan dalam posisi dan jangka waktu tertentu
Dengan kebijakan baru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup menunjukkan ID Card karyawan atau bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa mereka pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Proses klaim dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui website Lapak Asik, serta melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Oni Marbun menambahkan bahwa peserta harus menunggu satu bulan setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif sebelum dapat melakukan klaim.
Selain itu, peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat langsung klaim melalui aplikasi JMO, sedangkan saldo di atas Rp 10 juta harus dilakukan melalui website Lapak Asik atau langsung ke kantor.
Panduan Melacak Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode untuk melacak status klaim JHT. Anda dapat memilih metode yang paling nyaman sesuai kebutuhan.
- Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Buka situs web BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pilih menu Tracking Klaim.
Masukkan informasi yang diminta, seperti nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor klaim.
Klik tombol Cari untuk melihat status klaim Anda.
- Menggunakan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau Apple App Store.
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Pilih menu Klaim dan klik Lihat Status Klaim.
Informasi status klaim Anda akan ditampilkan secara rinci.
Baca Juga: Gencarkan Vaksinasi dan Semprot Disinfektan
- Melalui Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengecek status klaim JHT.
Siapkan nomor peserta dan data pribadi untuk verifikasi.
- Kunjungi Kantor Cabang Terdekat
Jika Anda membutuhkan bantuan langsung, Anda bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung seperti KTP, kartu peserta, dan nomor klaim.
Editor : Imron Arlado