JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Tak semua orang dengan mudah mengajukan pinjaman ke bank. Bahkan tak sedikit yang ditolak karena masuk dalam daftar blacklist.
Hal itu disebabkan banyak hal. Di antaranya seseorang telah memiliki riwayat kredit yang buruk. Histori menjadi barometer utama bagi bank atau lembaga keuangan dalam menilai kelayakan nasabah untuk mengajukan pinjaman.
Bagi mereka yang terjebak dalam lingkaran skor kredit buruk, seperti skor skor 3 hingga 5 di Sistem Informasi Debitur (SID), peluang untuk memperoleh kredit seringkali ditolak. Bahkan, kredit dengan agunan.
Keluar dari blacklist BI Checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), menjadi harapan baru bagi para nasabah yang ingin membersihkan nama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia telah menyediakan mekanisme pembersihan data kredit, membuka jalan bagi mereka yang telah menyelesaikan kewajiban finansialnya untuk memulai lembaran baru.
Proses ini tidak hanya tentang menghapus catatan buruk, tetapi juga tentang membangun kembali kepercayaan dengan lembaga keuangan.
Berikut beberapa penyebab utama seorang calon peminjam masuk dalam daftar BI Checking:
- Terlambat membayar Angsuran
Jika seseorang tidak membayar cicilan kredit tepat waktu, hal ini akan tercatat dalam riwayat kredit dan dapat menyebabkan skor kredit buruk.
- Kredit Macet
Seseorang yang tidak mampu melunasi kewajiban kreditnya sebagian maupun sepenuhnya, maka data tersebut akan masuk ke dalam daftar hitam.
Baca Juga: Disperta Cegah Sapi dari Luar Daerah
- Pengajuan Kredit Berlebihan
Mengajukan kredit secara berlebihan dalam waktu singkat dapat menimbulkan kesan bahwa seseorang mengalami kesulitan keuangan yang dapat mempengaruhi skor kredit.
- Menjadi Penjamin Kredit Bermasalah
Jika seseorang menjadi penjamin bagi kredit yang bermasalah, maka nama penjamin juga dapat masuk dalam daftar hitam.
- Kartu Kredit Bermasalah
Pemakaian kartu kredit yang melebihi batas atau gagal bayar tagihan secara berulang juga dapat memperburuk skor kredit.
- Kesalahan Administrasi
Meskipun jarang terjadi, kesalahan administrasi atau pelaporan dari pihak bank juga bisa menyebabkan seseorang masuk blacklist secara tidak sengaja.
Cara Pemutihan Data di BI Checking
Jika terlanjur masuk blacklist, jangan khawatir. Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghapus catatan buruk kredit Anda:
Lunasi utang
Pastikan Anda telah melunasi semua cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Ini adalah langkah pertama yang paling penting.
Surat Penjelasan
Jika skor kamu masih belum membaik, kamu bisa meminta surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tempat kamu mengajukan kredit. Konfirmasikan ke OJK bahwa kamu telah menyelesaikan kewajiban kredit kamu.
Skor
Setelah Anda menyelesaikan pembayaran, pantau skor BI Checking kamu untuk melihat apakah ada perubahan.
Baca Juga: Pemkot Pastikan Sepuluh Proyek Strategis Tuntas
Pemutihan Data
Perubahan data BI Checking harus dilakukan melalui lembaga keuangan tempat kamu meminjam dana. Hubungi bank atau lembaga tersebut untuk meminta pemutihan data.
Editor : Imron Arlado