Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jelang Malam Tahun Baru, Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia, Dua di antaranya Masih di Bawah Umur

Imron Arlado • Rabu, 1 Januari 2025 | 01:50 WIB
Jelang Malam Tahun Baru, Tiga Pasangan Mesum Digaruk, Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur
Jelang Malam Tahun Baru, Tiga Pasangan Mesum Digaruk, Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Jelang perayaan malam tahun baru, Polres Mojokerto Kota menggelar razia di sejumlah rumah kos dan homestay di Lingkungan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Hasilnya ditemukan tiga pasangan mudi mudi yang belum menikah. Dua di antaranya masih di bawah umur, yaitu berusia 17 dan 18 tahun.

Operasi gabungan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas kos-kosan yang diduga terdapat kegiatan prostitusi via aplikasi.

Razia kos-kosan yang menyediakan sewa kamar per hari hingga per bulan di Jalan Empunala itu dipimpin Kasatreskrim AKP Achmad Rudy Zaeni dan Kasat Samapta Anang Leo, Senin (30/12/2024) petang.

"Didapati pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar homestay, diduga melakukan tindak asusila. Pemilik homestay tidak dapat menunjukkan register tamu," papar Plt Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet.

 

 

Menurut Slamet, tiga pasangan yang terjaring razia berasal dari Mojokerto dan Sidoarjo. "Selanjutnya petugas Satsamapta mengamankan yang bersangkutan ke Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut," papar Slamet.

Mereka dijerat Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Dikenakan tipiring untuk tiga pasangan bukan suami istri yang diamankan. Sebab mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuatan asusila," tegasnya.

Sedangkan pemilik homestay, masih diperiksa lebih lanjut, berkaitan dugaan menjadikan mata pencaharian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus.

 

Baca Juga: Meski Mudah, Tapi Pengajuan Pinjaman KUR Anda Bisa Ditolak! Ini Alasan Bank Menolak Permohonan Kredit

 

"Untuk itu (pemilik kos) masih dilakukan pengembangan lanjutan. Kami masih berfokus dengan pemeriksaan tiga pasangan," tandasnya.

Editor : Imron Arlado
#pasangan mesum #polres mojokerto kota #razia hotel #razia satpol pp #Ketertiban Umum #di bawah umur #Kota Mojokerto #belum menikah #homestay