JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Jelang perayaan malam tahun baru, Polres Mojokerto Kota menggelar razia di sejumlah rumah kos dan homestay di Lingkungan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Hasilnya ditemukan tiga pasangan mudi mudi yang belum menikah. Dua di antaranya masih di bawah umur, yaitu berusia 17 dan 18 tahun.
Operasi gabungan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas kos-kosan yang diduga terdapat kegiatan prostitusi via aplikasi.
Razia kos-kosan yang menyediakan sewa kamar per hari hingga per bulan di Jalan Empunala itu dipimpin Kasatreskrim AKP Achmad Rudy Zaeni dan Kasat Samapta Anang Leo, Senin (30/12/2024) petang.
"Didapati pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar homestay, diduga melakukan tindak asusila. Pemilik homestay tidak dapat menunjukkan register tamu," papar Plt Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet.
Menurut Slamet, tiga pasangan yang terjaring razia berasal dari Mojokerto dan Sidoarjo. "Selanjutnya petugas Satsamapta mengamankan yang bersangkutan ke Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut," papar Slamet.
Mereka dijerat Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Dikenakan tipiring untuk tiga pasangan bukan suami istri yang diamankan. Sebab mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuatan asusila," tegasnya.
Sedangkan pemilik homestay, masih diperiksa lebih lanjut, berkaitan dugaan menjadikan mata pencaharian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus.
"Untuk itu (pemilik kos) masih dilakukan pengembangan lanjutan. Kami masih berfokus dengan pemeriksaan tiga pasangan," tandasnya.
Editor : Imron Arlado