Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Harvey Moeis Diharuskan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar Karena Kasus Timah

Imron Arlado • Selasa, 24 Desember 2024 | 00:18 WIB
Harvey Moeis saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Harvey Moeis saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Akibat dari kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mendapat hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Selain mendapat hukuman penjara, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryaanto, menyatakan bahwa terdakwa harus membayar uang pengganti karena kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 m,” jelas Hakim Eko ketika membacakan amar putusan di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu Harvey Moeis dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan saat mereka menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat dalam memerangi korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum,” tambah Hakim Eko.

Hakim memutuskan bahwa harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut akan dikurangi untuk pembayaran uang pengganti. Selain itu, harta benda Harvey lainnya akan dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti, namun jika tidak mencukupi, Harvey akan dihukum dua tahun kurungan.

“Dan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Eko.

 

 

Karena perbuatannya tersebut, Harvey dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Kasus Harvey Moeis menjadi pengingat untuk semua orang agar menjalankan bisnis secara transparan dan sesuai aturan.

Untuk mencegah hal yang merugikan negara, perlu pengawasan yang ketat karena sektor pertambangan merupakan bagian penting dari ekonomi Indonesia. LARAS KUN

Editor : Imron Arlado
#pengadilan tipikor #sandra dewi #pt timah tbk #jakarta pusat #izin usaha pertambangan #majelis hakim