KOTA - Kasus polwan bakar suami di Kota Mojokerto segera berakhir. Selasa (17/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas tuntutan. Ibu tiga anak ini dituntut hukuman sangat ringan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun," ujar JPU Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri, dalam sidang.
Jaksa menilai Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 meninggal dunia.
Tuntutan selaras dengan dakwaan tunggal penuntut umum yakni, Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Meski, tuntutan jaksa jauh dari ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Ismiranda beralasan, ringannya tuntutan itu karena sejumlah pertimbangan.
Di antaranya, ibu kandung korban sekaligus mertua Dila telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan. Kini dila sebagai tulang punggung bagi ketiga anaknya juga dipertimbangkan.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," urai Ismiranda.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan KDRT Dila dinilai meresahkan masyarakat. "Perbuatan terdakwa membuat korban kehilangan nyawa," tandasnya.
Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jatim, Iptu Tatik Suryaningsih menyatakan bakal menyampaikan pledoi di sidang pekan depan.
"Izin yang mulia, untuk pledoi kami mohon waktu disampaikan minggu depan, dari terdakwa juga," ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memutuskan menunda sidang hingga tiga pekan berikutnya.
"Karena kami mulai minggu depan cuti (nataru), sidang kami tunda 7 Januari untuk pledoi terdakwa dan PH-nya," ujar Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto ini.
Sementara Briptu Fadhilatul Nikmah yang menjalani sidang secara daring dari rutan Polda Jatim menyanggupi jadwal yang ditentukan majelis hakim.
Kasus ini berawal saat terdakwa membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, di kompleks Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jalan Pahlawan, pada 8 Juni lalu.
Baca Juga: Usai Raih Kemenangan di SSK JKT48 2024, Feni Fitriyanti Bakal Wujudkan Nazar
Tangan korban diborgol terdakwa di tangga lipat di garasi rumah. Dila lantas menyiram korban dengan sebotol bensin dan disulut api hingga terbakar.
Dalam kondisi haus kepanasan usai dibakar hidup-hidup, Dila memberi minum Rian dengan cairan pembersih lantai.
Rian meninggal akibat luka bakar lebih dari 90 persen usai mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Motifnya, Dila geram setelah mengecek ATM milik suaminya yang didapati gaji 13 senilai Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu. Belakangan diketahui sejumlah uang tersebut digunakan Rian untuk judi online. (vad)