Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Imron Arlado • Senin, 16 Desember 2024 | 23:30 WIB

 

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Tujuh terpidana tersebut yaitu dengan Nomor 198 PK/PID/2024 atas nama terpidana Rifaldy Aditya Wardhana dan Eko Ramadhani yang diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan dan Yohanes Priyana serta Sigid Triyono selaku anggota majelis.

Sedangkan, PK Nomor 199 PK/PID/2024 dikeluarkan atas nama Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman diadili oleh Burhan Dahlan dan Jupriyadi serta Sigid Triyono selaku anggota majelis hakim.

 

 

Terdapat perkara eks narapidana anak yang bernama Saka Tatal dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.

Total terdapat delapan orang yang dihukum dalam kasus ini. Tujuh di antaranya menerima hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Saka Tatal diberi hukuman selama delapan tahun dan sekarang sudah bebas murni.

“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” kata Juru Bicara MA di Kantor MA, Jakarta Pusat, Yanto.

Yanto menjelaskan, majelis hakim tidak menemukan kesalahan atau kekeliruan saat mengadili kasus tersebut.

“Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris pada hakim yang mengadili para terpidana,” jelasnya.

“Bukti baru atau novum yang diajukan terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” tambahnya.

 

Keputusan ini memperkuat vonis sebelumnya yang sudah dijatuhkan terhadap para terpidana.

MA menyatakan bahwa alasan utama penolakan tersebut adalah bukti yang diajukan tidak memenuhi persyaratan untuk dianggap sebagai bukti baru.

Diharapkan bahwa keputusan Mahkamah Agung bisa memberi efek jera kepada para pelaku serta menjadi pengingat bahwa keadilan akan selalu berpihak pada kebenaran.

 

Sempat Tenggelam, Kini Mencuat Lagi

Pengajuan PK yang dilakukan 7 terpidana kasus rudapaksa hingga menyebabkan kematian pada 2016 ini, kembali mencuat setelah muncul film Vina Sebelum 7 Hari.

HOROR: Film Vina Sebelum 7 Hari yang telah tayang di seluruh bioskop Indonesia sejak 16 Mei 2024. (foto. dok; Radar Mojokerto Jawa Pos)
HOROR: Film Vina Sebelum 7 Hari yang telah tayang di seluruh bioskop Indonesia sejak 16 Mei 2024. (foto. dok; Radar Mojokerto Jawa Pos)

Film ini diangkat dari kisah nyata sepasang kekasih di Cirebon 8 tahun silam yang meninggal dalam keadaan mengenaskan.

Munculnya film ini lantaran kasus itu tak kunjung tuntas. Satu pelaku yang ditengarai sebagai otak pembunuhan tak kunjung tertangkap. Ia adalah Pegi alias Perong (DPO).

Dari data di Pengadilan Negeri Cirebon, para pelaku telah divonis hakim pada 27 Mei 2017 silam.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal. Akibat kekejian yang telah dilakukan, mereka divonis hakim PN Cirebon pada Mei 2017 dengan hukuman seumur hidup.

Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan Showroom mobil seberang SMP Negeri 11.

Di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Perlu diketahui, pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon adalah sekelompok geng motor. Mereka melakukan pembunuhan berencana dan rudapaksa terhadap Vina dan Eky, yang keduanya masih berumur 16 tahun.

Mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Eky, sementara Vina diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku.

Setelah kedua korban meninggal dunia, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan dikondisikan seolah merupakan korban kecelakaan.

Film ini disutradarai oleh Anggy Umbara dan dibintangi oleh Nayla Purnama sebagai Vina, Lydia Kandou sebagai nenek Vina serta Yusuf Mahardika yang memerankan Zaki.nVina dan kekasihnya, Eky, ditemukan dengan kondisi tubuh yang sudah hancur.

Awalnya, keluarga menduga kematian mereka karena kecelakaan lalu lintas. Namun, pihak kepolisian yang menangani kasus ini menduga banyak kejanggalan yang ditemukan dan akhirnya mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Enam hari setelah kematian sejoli tersebut, teman Vina menginginkan agar keluarga Vina datang ke rumahnya. Ketika pertemuan dilakukan, mendadak teman Vina kerasukan.

 Baca Juga: Ini Tanggapan Keluarga Vina Cirebon dan Pegi Setiawan atas Vonis Hakim

Jin yang masuk ke tubuhnya mengaku sebagai arwah Vina. Makhluk gaib ini pun lalu menceritakan kronologi kematian Vina dengan memakai tubuh tersebut. Film ini mulai tayang di bioskop  8 Mei 2024.

LARAS KUN

Editor : Imron Arlado
#ketua majelis #Vina Cirebon #peninjauan kembali #kasus pembunuhan #vina sebelum 7 hari #mahkamah agung