JAWA POS RADAR MOJOKERTO- Tersebarnya kasus Lucinta Luna yang diduga menggunakan obat-obatan terlarang, namun kabar itu dibantah.
Lucinta Luna mengakui bahwa ia tidak menggunakan narkoba, ia hanya sedang mengonsumsi obat untuk depresi.
Saya sendiri, saya merasa bukan pengguna narkoba, saya hanya depresi," kata Lucinta Luna.
Transgender yang terlahir dengan nama Muhammad Fatah ini mengaku hanya mengkonsumsi Riklona sebagai obat penenang nya dari stres.
"Saya hanya butuh tidur, saya hanya butuh hilangkan stres saya, " Ucap Lucinta.
Lucinta luna juga mengakui bahwa sebelumnya ia sudah pernah berkonsultasi dengan psikiater. Dokter psikiater yang disebutnya juga sudah memberikan obat untuk depresinya itu. Namun ia merasa tidak cocok dengan obat yang diberikan dokter tersebut, sebab obat tersebut malah membuatnya tidur seharian.
"Sebelumnya, aku sudah ke psikiater, bahkan dikasih obat yang lebih keras lagi yang menghambat pekerjaan aku, yang membuat aku seminggu tidur-bangun tidur-bangun dan aku seminggu nggak bisa bekerja," jelasnya.
Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Kades Randuharjo Dieksekusi, Kasus Netralitas Pilkada 2024 Kabupaten Mojokerto
Hingga akhirnya Lucinta mendapatkan informasi dari temannya IF alias Flo soal obat Riklona. Dan akhirnya Lucinta membeli obat tersebut.
"Dan akhirnya aku beralih ke Riklona supaya tenang tidur, lebih pulas, dan bangun dari awal," sebutnya.
Akan tetapi dibalik itu, manajemen Lucinta melarangnya mengkonsumsi obat tersebut hanya untuk menghilangkan stresnya. Namun Lucinta tetap membeli obat tersebut dari Flo secara diam - diam.
Dalam pemeriksaan polisi, Flo mengaku mendapatkan obat tersebut dengan resep dokter. Akan tetapi Lucinta mengkonsumsinya tanpa menggunakan resep dokter dan membelinya dari FLo.
Diketahui Lucinta telah melakukan transaksi Riklona ini dengan Flo sebanyak lima kali dalam selama 5 bulan. Dan terakhir ia memesan Riklona sejumlah 3 butir dengan harga Rp 500 ribu.
Perihal kasus ini, Flo pun juga ikut terseret ke kantor polisi. Dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. UMMI
Editor : Imron Arlado