Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tak Ajukan Banding, Kades Randuharjo Dieksekusi, Kasus Netralitas Pilkada 2024 Kabupaten Mojokerto

Martda Vadetya • Selasa, 10 Desember 2024 | 23:55 WIB

TERPIDANA: Kades Randuharjo Edo Yudha Arista dijebloskan ke Lapas Kelas II B Mojokerto setelah dieksekusi Kejari Kaupaten Mojokerto, Selasa (10/12).
TERPIDANA: Kades Randuharjo Edo Yudha Arista dijebloskan ke Lapas Kelas II B Mojokerto setelah dieksekusi Kejari Kaupaten Mojokerto, Selasa (10/12).
KABUPATEN - Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista, dijebloskan ke penjara, Selasa (10/12). Itu setelah Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan eksekusi setelah putusan kasus pelanggaran netralitas Pilkada 2024 yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Fachri Dohan Mulyana menerangkan, Edo dijebloskan ke sel Lapas Kelas II B Mojokerto usai menjalani pemeriksaan kesehatan. "Hari ini (Selasa, 10/12) kami lakukan eksekusi pada yang bersangkutan untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Mojokerto," ujarnya.

TERPIDANA: Kades Randuharjo Edo Yudha Arista dijebloskan ke Lapas Kelas II B Mojokerto setelah dieksekusi Kejari Kaupaten Mojokerto, Selasa (10/12).
TERPIDANA: Kades Randuharjo Edo Yudha Arista dijebloskan ke Lapas Kelas II B Mojokerto setelah dieksekusi Kejari Kaupaten Mojokerto, Selasa (10/12).

Dia menjelaskan, tahapan ini dilakukan korps Adhyaksa setelah putusan peradilan bagi Edo dinyatakan inkracht. Terlebih, setelah selama tiga hari masa pikir-pikir pihak JPU dan Edo tidak mengajukan banding. "Tidak ada upaya hukum lain. Sehingga kami melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," urai Fachri.

Sesuai putusan, Edo bakal menjalani hukuman penjara selama satu bulan. Tapi, tidak menutup kemungkinan hukuman penjaranya ditambahkan satu bulan lagi atau total 2 bulan. Jika pidana denda Rp 5 juta tidak dibayar oleh Edo. "Kalau dibayar sesuai ketentuan, ya hanya menjalani satu bulan saja. Denda itu harus dibayar sebelum masa satu bulan kedua itu dijalani," tukasnya.

Sementara itu, tidak tampak adanya penyesalan pada raut wajah Edo. Saat dikeler petugas ke penjara ia justru tampak cengengesan. "Tetap Idola," selorohnya sembari melangkah masuk ke mobil tahanan.

TERPIDANA: Kades Randuharjo Edo Yudha Arista dijebloskan ke Lapas Kelas II B Mojokerto setelah dieksekusi Kejari Kaupaten Mojokerto, Selasa (10/12).
TERPIDANA: Kades Randuharjo Edo Yudha Arista dijebloskan ke Lapas Kelas II B Mojokerto setelah dieksekusi Kejari Kaupaten Mojokerto, Selasa (10/12).

Sebelumnya, Rabu (4/12), Edo divonis penjara selama satu bulan dan pidana denda Rp 5 juta subsider kurungan satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Pasalnya, ia terbukti melanggar dakwaan tunggal jaksa penuntut (JPU). Yakni Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Itu setelah dirinya dilaporkan atas pelanggaran netralitas Pilkada 2024 ke Sentra Gakkumdu. Akibat video viral yang diunggah ke media sosial Tiktok miliknya dinilai mendukung paslon nomor urut 1 Idola Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola). (vad/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah