Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Fachri Dohan Mulyana menerangkan, Edo dijebloskan ke sel Lapas Kelas II B Mojokerto usai menjalani pemeriksaan kesehatan. "Hari ini (Selasa, 10/12) kami lakukan eksekusi pada yang bersangkutan untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Mojokerto," ujarnya.
Dia menjelaskan, tahapan ini dilakukan korps Adhyaksa setelah putusan peradilan bagi Edo dinyatakan inkracht. Terlebih, setelah selama tiga hari masa pikir-pikir pihak JPU dan Edo tidak mengajukan banding. "Tidak ada upaya hukum lain. Sehingga kami melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," urai Fachri.
Sesuai putusan, Edo bakal menjalani hukuman penjara selama satu bulan. Tapi, tidak menutup kemungkinan hukuman penjaranya ditambahkan satu bulan lagi atau total 2 bulan. Jika pidana denda Rp 5 juta tidak dibayar oleh Edo. "Kalau dibayar sesuai ketentuan, ya hanya menjalani satu bulan saja. Denda itu harus dibayar sebelum masa satu bulan kedua itu dijalani," tukasnya.
Sementara itu, tidak tampak adanya penyesalan pada raut wajah Edo. Saat dikeler petugas ke penjara ia justru tampak cengengesan. "Tetap Idola," selorohnya sembari melangkah masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Rabu (4/12), Edo divonis penjara selama satu bulan dan pidana denda Rp 5 juta subsider kurungan satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Pasalnya, ia terbukti melanggar dakwaan tunggal jaksa penuntut (JPU). Yakni Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Itu setelah dirinya dilaporkan atas pelanggaran netralitas Pilkada 2024 ke Sentra Gakkumdu. Akibat video viral yang diunggah ke media sosial Tiktok miliknya dinilai mendukung paslon nomor urut 1 Idola Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola). (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah