JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Universitas Trunojoyo Madura menurunkan tim untuk kawal kasus mahasiswi berinisial EJ, 20 yang dibunuh dan dibakar oleh kekasihnya.
Begitupun pihak kampus telah mengupayakan sejumlah langkah untuk menyuarakan hak dari korban tersebut.
Rektor UTM Prof. Safi' telah menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini. Pihak kampus juga menurunkan tim bantuan hukum dan satgas guna mendampingi korban dan memantau perkembangan dari kasus tersebut.
Prof. Safi' juga meminta polisi untuk mendalami kasus tersebut karena adanya kemungkinan unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Jika memang terbukti, ia mendukung penerapan pasal 340 KUHP.
Sementara itu, ketua Umum dari Ikatan Alumni Ilmu Kelautan UTM, Prengki Wirananda, turut mengucapkan bela sungkawa atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, tindakan tersebut sudah sangat keji dan sebisa mungkin dijatuhi hukuman yang maksimal.
Pria asal Kabupaten Sumenep itu mengungkapkan, saat ini Polres Bangkalan menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Namun, Prengki menilai pasal tersebut masih kurang tepat karena dilihat dari kronologi yang telah disampaikan oleh aparat kepolisian dan menurutnya pelaku seharusnya dijatuhi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia menjelaskan, tersangka terbukti menggunakan sajam tersebut untuk membacok korban hingga tewas.
Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian mendalami kasus ini, mengingat ada indikasi kuat unsur perencanaan.
Tidak berhenti disitu dari pihak kampus pun juga menurunkan aksi press release guna untuk menyuarakan hak dari korban dan pertimbangan untuk mendesak pihak kepolisian agar menjatuhi hukuman yang tepat untuk pelaku.
Sementara itu, Klinik Konsultasi Bantuan Hukum FH UTM dan Satgas Sahabat Trunojoyo sekaligus serta menjadi kuasa hukum dari keluarga korban mahasiswi tersebut, menyatakan
- Polres Bangkalan untuk melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan keadilan bagi korban;
- Polres Bangkalan melalui tim cyber untuk melakukan patroli cyber dengan melakukan take down terhadap postingan atau gambar yang menyebarkan gambar korban di media sosial;
- Penyidik Polres Bangkalan untuk Menggunakan Pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP berdasarkan fakta fakta adanya perbuatan persiapan dalam melakukan perencanaan pembunuhan kepada korban;
- Memastikan akses keadilan kepada korban sekaligus melakukan pemulihan dan perlindungan terhadap keluarga korban.
Begitu sejumlah upaya untuk menyuarakan keadilan terhadap korban. Dan dari kejadian seperti ini dapat mengingatkan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa mahasiswa diharapkan mampu untuk memilah mana perbuatan baik dan buruk, serta dapat berkontribusi terhadap negara bukan malah merugikan masyarakat. UMMI
Editor : Imron Arlado