Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Setelah Dipecat, PNS Selingkuh di Mojokerto Segera Jalani Sidang

Imron Arlado • Selasa, 3 Desember 2024 | 03:03 WIB

PELIMPAHAN: RP dan selingkuhannya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
PELIMPAHAN: RP dan selingkuhannya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 

KABUPATEN – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan oknum pecatan PNS dan honorer Pemkab Mojokerto bakal segera disidangkan.

Itu setelah kedua tersangka, RP, 34 dan IA, 40, berikut sejumlah barang buktinya dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Senin (2/12). 

”Hari ini (Senin, 2/12) dilakukan pelimpahan tahap II kasus perselingkuhan PNS berkaitan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti.

Selain menghadirkan RP dan IA, sejumlah barang bukti turut diserahkan ke korps Adhyaksa. Mulai dari selimut, sarung, baju hingga flashdisk berisi video dugaan aksi selingkuh tersebut.

 Ari menyebut, keduanya dijerat Pasal 284 juncto 53 KUHP tentang Percobaan Perzinaan. Karena perbuatan main serong antara RP dan IA dinilai selesai. ”Hasil visum juga tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun pernah dilakukan perzinaan pada hari itu,” terangnya.

Sehingga, keduanya terancam dijatuhi hukuman yang relatif ringan. ”Sesuai Pasal 284, hukuman maksimalnya 9 bulan. Karena ini masih percobaan,  jadi hanya 1/3 dari ancaman maksimalnya (3 bulan),” beber Ari.  

Lantaran ancaman pidananya relatif ringan, lanjut Ari, sementara ini jaksa tidak  bisa menjebloskan RP dan IA ke sel tahanan.

Disebutkannya, kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sembari menuntaskan surat dakwaan. Nantinya, dugaan perselingkuhan dan perzinaan ini bakal disidangkan dengan berkas perkara yang berbeda. 

Lantaran RP, dikenakan dengan Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan IA dijerat Pasal 284 ayat 2 ke 1 huruf A KUHP juncto pasal 53 ayat 1 KUHP.

”Berkas perkara di-split karena pasal yang disangkakan (bagi kedua tersangka) berbeda pada ayat dan hurufnya. Karena pelapornya adalah suami dari pelaku perempuan (RP),” tandasnya.

Sebelumnya, RD juga telah dipecat dari statusnya sebagai PNS. Ia dinilai melanggar etik PNS karena terbukti melakukan perzinaan dengan IM, seorang honorer di Bagian Administrasi Pembangunan, Setdakab Mojokerto.  

(vad)

 

Editor : Imron Arlado
#kabupaten mojokerto #kejaksaan negeri #pns selingkuh #pengadilan negeri mojokerto #PNS Mojokerto