OBAT alam atau obat Herbal merujuk pada produk yang berasal dari bahan alami, seperti tumbuhan, mineral, atau bahan alam lainnya, yang digunakan untuk pengobatan atau pemeliharaan kesehatan.
Obat-obat ini telah digunakan oleh berbagai budaya selama beberapa tahun lalu untuk mengatasi berbagai penyakit dan gangguan kesehatan.
Biasanya, obat herbal dianggap lebih "alami" dibandingkan dengan obat-obatan kimia yang diproduksi secara sintetik, dan banyak orang percaya bahwa obat herbal lebih aman atau memiliki efek samping yang lebih sedikit.
Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan produk-produk kesehatan yang beredar di pasaran Indonesia. BPOM baru – baru ini mengamankan sejumlah produk obat herbal ilegal atau tanpa perizinan yang bisa merusak ginjal dan jantung yang beredar di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/10).
Temuan ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk kesehatan dan perlunya pengawasan ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasar, terutama yang mengklaim sebagai obat herbal.
Temuan obat alam herbal ilegal tersebut terungkap dari penindakan agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi oleh Balai Besar POM Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Produk ilegal tersebut, diketahui diedarkan ke toko jamu seduh di beberapa wilayah Jawa Barat, seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
Dalam penemuannya, BPPOM menduga sejumlah produk yang diamankan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti bahan kimia siledenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Obat – obat an ini di temukan di dalam beberapa bentuk obat, seperti kapsul, tablet dan serbuk yang dijual secara online maupun offline tanpa izin edar resmi.
"Mengkonsumsi obat bahan alam (herbal) tanpa izin edar atau yang mengandung bahan kimia obat (BKO) bisa mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh manusia seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian" ujar kepala BPOM Taruna.
Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 buah) dengan nilai sekitar Rp 8,1 miliar.
Penemuan obat herbal ilegal di tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Yaitu pada Tahun 2023 lalu, jumlah nilai ekonomi temuan dari dua perkara obat alam herbal sebesar Rp2,2 miliar. Sementara tahun ini mencapai Rp8,1 miliar. (*)
*) Mahasiswa Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Fendy Hermansyah