Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Yuk, Siapkan Dokumen-Dokumen  yang Perlu Dibawa Ke TPS dan Simak Tata Cara Mencoblos

Imron Arlado • Selasa, 26 November 2024 | 23:55 WIB
Kotak pemilihan kepala daerah 2024@Infobank
Kotak pemilihan kepala daerah 2024@Infobank

JPRM - Pada umumnya masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih bakal memilih calon kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024.

Pilkada 2024 ini dilakukan dengan mencoblos pasangan calon yang masyarakat inginkan, yang akan memimpin daerah lima tahun ke depan.

Sebelum pencoblosan dilakukan, pemilih wajib menyiapkan sejumlah dokumen untuk menggunakan hak suara mereka ke tempat pemungutan suara. 

 

Dan apa saja yang harus dipersiapkan untuk TPS nanti?

Pada dasarnya, dokumen yang harus dibawa ke TPS biasanya dibedakan berdasarkan jenis pemilih yaitu pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilihan Khusus (DPK), dan juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

 

Pemilih Daftar Pemilih Tetap  adalah Warga Negara Indonesia  yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

  1. KTP-el (Kartu tanda penduduk) atau SUKET (Surat Keterangan).
  2. Formulir Model C Pemberitahuan KPU atau Undangan untuk mencoblos.

 Baca Juga: Nasib Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di Mata Negara dan Agama Usai Permohonan Isbat Nikah Ditolak

Daftar Pemilihan Khusus merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan juga DPTs. Berikut dokumen yang harus dibawa ialah:

  1. KTP-el atau surat Keterangan.

Pemilih DPK mendapatkan waktu satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selagi surat suara masih tersedia.

Daftar Pemilih Tambahan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sayangnya, Karena memiliki alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

  1. KTP-el atau surat keterangan.
  2. Formulir Model A surat pindah memilih.

 

 

Tata cara mencoblos Pilkada 2024

  1. Mempersiapkan Diri
  2. Waktu pencoblosan
  3. Registrasi dan Verifikasi Identitas
  4. Menunggu Giliran
  5. Menerima Surat Suara
  6. Memeriksa Kondisi Surat Suara
  7. Memilih di Bilik Suara
  8. Melipat dan Memasukan Surat Suara ke Kotak Suara
  9. Celupkan Jari ke Tinta Yang Sudah diSediakan, itu Tanda Sudah Mencoblos
  10. Penggantian Surat Suara Jika Rusak atau Salah Coblos

 

MAHESTI P

 

 

 

 

Editor : Imron Arlado
#daftar pemilih tetap #pilwali mojokerto #pilkada 2024 #mencoblos #pilkada serentak #pilbup mojokerto