JPRM - Pada umumnya masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih bakal memilih calon kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada 2024 ini dilakukan dengan mencoblos pasangan calon yang masyarakat inginkan, yang akan memimpin daerah lima tahun ke depan.
Sebelum pencoblosan dilakukan, pemilih wajib menyiapkan sejumlah dokumen untuk menggunakan hak suara mereka ke tempat pemungutan suara.
Dan apa saja yang harus dipersiapkan untuk TPS nanti?
Pada dasarnya, dokumen yang harus dibawa ke TPS biasanya dibedakan berdasarkan jenis pemilih yaitu pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilihan Khusus (DPK), dan juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih Daftar Pemilih Tetap adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- KTP-el (Kartu tanda penduduk) atau SUKET (Surat Keterangan).
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU atau Undangan untuk mencoblos.
- Daftar Pemilihan Khusus (DPK)
Daftar Pemilihan Khusus merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan juga DPTs. Berikut dokumen yang harus dibawa ialah:
- KTP-el atau surat Keterangan.
Pemilih DPK mendapatkan waktu satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selagi surat suara masih tersedia.
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar Pemilih Tambahan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sayangnya, Karena memiliki alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
- KTP-el atau surat keterangan.
- Formulir Model A surat pindah memilih.
Tata cara mencoblos Pilkada 2024
- Mempersiapkan Diri
- Waktu pencoblosan
- Registrasi dan Verifikasi Identitas
- Menunggu Giliran
- Menerima Surat Suara
- Memeriksa Kondisi Surat Suara
- Memilih di Bilik Suara
- Melipat dan Memasukan Surat Suara ke Kotak Suara
- Celupkan Jari ke Tinta Yang Sudah diSediakan, itu Tanda Sudah Mencoblos
- Penggantian Surat Suara Jika Rusak atau Salah Coblos
MAHESTI P
Editor : Imron Arlado