Ribuan surat suara tersebut terdiri dari 1519 lembar untuk Pemilihan Gubernur-wakil Gubernur Jatim (Pilgub) dan 439 lembar untuk Pemilihan Bupati-wakil Bupati Mojokerto.
KPU terpaksa memusnahkannya karena dianggap tidak layak dipakai untuk pemungutan suara.
Kerusakan diidentifikasi saat proses sortir dan lipat awal November lalu.
Di mana, banyak ditemukan surat suara yang gambar paslonnya tidak presisi, terdapat bercak di gambar paslon, dan surat suara robek atau berlubang.
''Sisa surat suara yang rusak ini kami musnahkan untuk menghindari potensi pelanggaran. Semoga surat suara yang sudah disebar, tidak lagi ada yang kekurangan, ketlisut atau salah kirim,'' ungkap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat.
KPU sendiri telah mendistribusikan 1.735.166 lembar surat suara sejak Sabtu (23/11). Masing-masing terdiri dari 867.583 lembar untuk Pilgub maupun pilbup.
Jumlah tersebut berdasarkan jumlah DPT Kabupaten Mojokerto sebanyak 845.655 ditambah 2,5 persen surat suara cadangan.
Saat ini, logistik utama pilkada itu dijadwalkan tiba di 304 desa/kelurahan di 18 kecamatan. Bersamaan dengan kotak suara sebanyak 3.236 buah dan 6.472 buah bilik suara.
Sebelum nantinya disebar untuk coblosan di 1.618 tempat pemungutan suara (TPS) pagi ini. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah