Edo akan segera disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh Polres Mojokerto ke Kejari Kabupaten Mojokerto rampung digelar, Rabu (20/11).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan, tahap II ini dilakukan setelah Edo melalui serangkaian proses yang ditangani bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).
"Tersangka juga sudah menyelesaikan administrasi yang disiapkan oleh kejaksaan," ujarnya selepas pelimpahan, Rabu (20/11).
Selain tersangka, sejumlah barang bukti turut diserahkan ke kejaksaan. Utamanya, smatrphone milik Edo sebagai sarana tersangka melancarkan aksi dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024.
"Barang buktinya kebanyakan HP karena yang bersangkutan mengunggah video di media sosial tiktok. Dan video yang kedua disebar di grup whatsapp perangkat desa itu akhirnya menyebar ke publik," beber Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto, di kesempatan yang sama.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Edo terancam diepenjara maksimal 6 bulan.
"Pidana yang dilanggar, setiap pejabat ASN atau kepala desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," urainya.
Meski begitu, kejaksaan tidak langsung menahan Kades Randuharjo.
Edo bakal dijebloskan ke penjara setelah putusan pengadilan inkrah. "Tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHAP," tegas Nala.
Sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jaksa diberi waktu lima hari kerja untuk menyiapkan penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk tanggal sidangnya kapan, nanti yang menentukan pengadilan selaku yang berwenang. Sementara ini kami mantapkan surat dakwaannya," tukasnya.
Sebelumnya, Kapala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Seiring berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (13/11). (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah