Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Usai Tubuh Dibakar, Briptu Rian Sempat Diberi Minum Cairan Pembersih Lantai

Martda Vadetya • Selasa, 19 November 2024 | 21:45 WIB
TANGIS PENYESALAN: Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila menangis di hadapan majelis hakim saat diperiksa dalam persidangan, Selasa (19/11).
TANGIS PENYESALAN: Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila menangis di hadapan majelis hakim saat diperiksa dalam persidangan, Selasa (19/11).

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila, mengaku telah memberi minum suaminya, Bripru Rian Dwi Wicaksono, 27 dengan cairan pembersih lantai. Ia memberikannya sesaat setelah api yang membakar tubuh pria itu padam. 

Hal itu ditegaskan Briptu Dila saat menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (19/11).

Sejumlah fakta baru dibeberkan Dila di ruang sidang. Setelah empat kali sidang, kali pertama ini Dila didatangkan dari rutan Polda Jatim. Selama sidang agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung, air mata Dila menetes seiring cecaran pertanyaan hakim soal peristiwa nahas Juni lalu itu.

Terutama, saat hakim menanyakan nama korban yang tak lain suami terdakwa sendiri. "(Korban) Rian Dwi Wicaksono, yang mulia," sebutnya dengan suara bergetar.

Perlahan kronologi kejadian nahas itu dijelaskannya sembari menangis. Mulai dari menghubungi Rian via whatsapp agar segera pulang hingga korban dilarikan ke rumah sakit.

Termasuk bagaimana bisa seorang Briptu Rian tak berkutik tangan kirinya diborgol Dila pada tangga lipat yang ada di garasi rumahnya. "Karena dia sudah merasa bersalah, jadi diam (nurut) saja. Nggak bilang apa-apa," ungkap Dila.

Dila menegaskan, dengan sengaja menyiapkan pertalite, korek dan tisu. Sebotol bensin itu lantas disiramkan ke kepala terdakwa hingga habis. "Saya korek tisu itu jaraknya 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan menyambar (korban) itu," jelasnya.

Meski akhirnya sekujur tubuh Rian terbakar, ia mengaku tak berniat membakar suaminya hidup-hidup. "Sebenarnya cuma buat menakut-nakuti dan bikin kapok saja," terang Dila.
Diakuinya, Rian sempat kepanasan hingga meminta minum setelah api di tubuh korban padam.

Bukannya memberi air mineral, justru cairan pembersih lantai yang disimpan di botol bekas air mineral yang diminumkan ke Rian. Hingga korban saat itu muntah kepahitan. "Iya, saat itu saking paniknya nggak tahu kalau itu wipol. Biasanya ada air putih itu di tempat cuci piring buat anak saya sikat gigi," akunya.

 

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku saat itu kekesalannya memuncak setelah mengetahui duit gaji ke-13 suaminya justru dipakai judi online.

"Tahun 2022 itu kita buat (surat) perjanjian. Kalau dia (korban) masih judi online lagi kita akan pisah. Dan baru ketahuan judi lagi pas kejadian itu," urainya.

 

Menanggapi pengakuan terdakwa, kuasa hukum keluarga Briptu Rian, Haris Eko Cahyono, mengatakan jika selama menikah ATM gaji korban ada di tangan terdakwa.

"Jadi ini murni masalah ekonomi dan judi online, karena korban tidak pernah main perempuan. Dan ini dibenarkan oleh terdakwa dalam sidang," sebutnya seusai sidang.

Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menunda sidang perkara KDRT ini hingga pekan depan. Dalam sidang lanjutan nanti, Dila dijadwalkan melakoni sidang agenda penuntutan secara daring dari rutan Polda Jatim. (vad)

 

Editor : Imron Arlado
#pembersih lantai #polwan bakar suami #pns selingkuh #Briptu Fadhilatun Nikmah #pengadilan negeri mojokerto