Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hadir dalam Persidangan, Emosi Briptu Dila Membuncah, Begini Pengakuannya dalam Sidang Polwan Bakar Suami di Kota Mojokerto

Martda Vadetya • Selasa, 19 November 2024 | 20:59 WIB

TANGIS PENYESALAN: Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila menangis dihadapan majelis hakim saat diperiksa dalam persidangan, Selasa (19/11).
TANGIS PENYESALAN: Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila menangis dihadapan majelis hakim saat diperiksa dalam persidangan, Selasa (19/11).
KOTA - Terdakwa kasus polwan bakar suami, Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila, 28, menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (19/11).

Duduk di kursi pesakitan, sejumlah fakta baru dibeberkan terdakwa dihadapan majelis hakim.

Dila mengaku sempat memberi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, minum dengan cairan pembersih lantai saat peristiwa tragis itu terjadi.

Setelah empat kali sidang, kali pertama ini Dila didatangkan dari rutan Polda Jatim.

Selama sidang agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung, air mata Dila menetes seiring cecaran pertanyaan hakim soal peristiwa nahas Juni lalu itu.

Terutama, saat hakim menanyakan nama korban yang tak lain suami terdakwa sendiri. "(Korban) Rian Dwi Wicaksono, yang mulia," sebutnya dengan suara bergetar.

Perlahan kronologi kejadian nahas itu dijelaskannya sembari menangis. Mulai dari menghunungi Rian via whatsapp agar segera pulang hingga korban dilarikan ke rumah sakit.

Termasuk bagaimana bisa seorang Briptu Rian tak berkutik tangan kirinya diborgol Dila pada tangga lipat yang ada di garasi rumahnya.

"Karena dia sudah merasa bersalah, jadi diam (nurut) saja. Nggak bilang apa-apa," ungkap Dila.

Terdakwa menyebut, dengan sengaja menyiapkan pertalite, korek dan tisu. Sebotol bensin itu lantas disiramkan ke kepala terdakwa hingga habis.

"Saya korek tisu itu jaraknya 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan menyambar (korban) itu," jelasnya.

Meski akhirnya sekujur tubuh Rian terbakar, ia mengaku tak berniat membakar suaminya hidup-hidup. "Sebenarnya cuma buat menakut-nakuti dan bikin kapok saja," terang Dila. 

Diakuinya, Rian sempat kepanasan hingga meminta minum setelah api di tubuh korban padam. 

Bukannya memberi air mineral, justru cairan pembersih lantai yang disimpan di botol bekas air mineral yang diminumkan ke Rian. Hingga korban saat itu muntah kepahitan.

"Iya, saat itu saking paniknya nggak tahu kalau itu wipol. Biasanya ada air putih itu di tempat cuci piring buat anak saya sikat gigi," akunya.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa mengaku saat itu kekesalannya memuncak setelah mengetahui duit gaji ke-13 suaminya justru dipakai judi online.

"Tahun 2022 itu kita buat (surat) perjanjian. Kalau dia (korban) masih judi online lagi kita akan pisah. Dan baru ketahuan judi lagi pas kejadian itu," urainya.

Menanggapi pengakuan terdakwa, kuasa hukum keluarga Briptu Rian, Haris Eko Cahyono, mengatakan jika selama menikah ATM gaji korban ada di tangan terdakwa.

"Jadi ini murni masalah ekonomi dan judi online, karena korban tidak pernah main perempuan. Dan ini dibenarkan oleh terdakwa dalam sidang," sebutnya seusai sidang.

Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menunda sidang perkara KDRT ini hingga pekan depan.

Dalam sidang lanjutan nanti, Dila dijadwalkan melakoni sidang agenda penuntutan secara daring dari rutan Polda Jatim. (vad/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#pengadilan #negeri #bakar #polwan #terdakwa #briptu #suami #mojokerto #sidang